Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama




Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama -Dengan hormat, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024 serta dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring, kami sampaikan arahan Bapak Menteri Agama sebagai berikut:


1. Seluruh Pimpinan Satuan Kerja agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di wilayah kerjanya masing-masing;

2. Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya:
  • Guru di lingkungan pendidikan;
  • Dosen di lingkungan Kampus PTKN;
  • Penyuluh Agama di lingkungan masyarakat;
  • Jabatan lainnya di lingkungannya.
3. Seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring, jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Post a Comment for "Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama "