Materi PPT Lengkap dan Asesmen Madrasah Tahun 2023
A. Bentuk Asesmen
1. Bentuk Asesmen pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK dapat berupa:
a. Tes tertulis, Bentuk soal asesmen tertulis terdiri dari (Guru dapat memilih minimal 3 bentuk soal tertulis di atas):
1) Pilihan ganda
2) Pilihan ganda kompleks
3) Benar Salah
4) Setuju tidak setuju
5) Menjodohkan
6) Isian
7) Uraian
b. Praktik,
c. portofolio,
d. penugasan, dan/atau
e. bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
2. Madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk asesmen sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
B. Instrumen Asesmen
1. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran umum mengacu pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Kurikulum 13 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
C. Kisi-Kisi AM
1. Kisi-kisi AM disusun oleh guru kelas dan/atau guru mata pelajaran yang ditetapkan oleh kepala madrasah
2. Kisi-kisi AM disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
3. Kisi-kisi AM mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama Pusat.
D. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal AM
1. Kepala madrasah menetapkan Guru penyusun kisi-kisi dan soal AM.
2. Guru madrasah menyusun kisi-kisi soal AM.
3. Guru menyusun soal AM mengacu pada kisi-kisi.
4. Validasi instrumen AM dilakukan oleh panitia asesmen, kelompok guru pada madrasah dengan pendampingan pengawas madrasah.
E. Naskah soal AM
1. Naskah soal AM disusun oleh guru mengacu pada kisi-kisi AM.
2. Soal AM dikembangkan sesuai dengan teknik ujian yang dipilih.
3. Naskah soal AM disusun oleh Guru pada madrasah penyelenggara AM
4. Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan), politik praktis, pornografi, propaganda, kekerasan, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
5. Hindari soal dan jawaban yang menimbulkan perbedaan mazhab.
F. Penggandaan Naskah Soal AM
1. Bila ujian dilaksanakan berbasis kertas pensil/pulpen (KP), penggandaan naskah soal AM beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM.
2. Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab./Kota, KKM, KKG/MGMP DILARANG mengkoordinir/ menghimpun penyusunan dan penggandaan naskah soal AM.
Post a Comment for "Materi PPT Lengkap dan Asesmen Madrasah Tahun 2023"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan