Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagi Pengajuan Calon Penerima Tunjangan Insentif Non ASN 2023



Menindaklanjuti Surat Dinas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-514/DJ.I/Dt.I.IV/KP.08/02/2023 tentang Update Data Sertifikasi, TPG dan Tunjangan Insentif Guru PAI Tahun 2023, maka dengan ini kami

informasikan terkait Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK sebagai berikut: 

1. Direktorat telah menetapkan kuota calon penerima insentif tahun 2023 di masing-masing provinsi;

2. Guru yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima insentif dapat dilihat di SIAGA pada fitur Pengajuan Bantuan Insentif akun Kanwil;

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera mengajukan calon penerima insentif sesuai kuota yang tersedia melalui SIAGA dan melampirkan surat pengajuan;

4. Mekanisme pengajuan calon penerima insentif dan format surat pengajuan dapat dilihat dalam lampiran;

5. Pengajuan data calon penerima insentif sebagaimana ketentuan di atas paling lambat tanggal 17 Maret 2023 pukul 16.00 WIB


Ketentuan Pengajuan Calon Penerima Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2023

1. Ketentuan Pengajuan

a. Memastikan validitas data profil guru dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan, Tempat, Tanggal Lahir dan Alamat Lengkap (Sesuai KTP/KK);

2) Nama Ibu Kandung (Sesuai KK);

3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

4) Nomor Telepon/Handphone aktif;

5) Nama Sekolah dan Alamat Lengkap Sekolah (dilengkapi dengan nama kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta kode pos);

6) Status Kepegawaian.

b. Proses pengajuan hanya bisa dilakukan oleh admin SIAGA Kanwil Kemenag Provinsi melalui fitur Pengajuan Bantuan Insentif;

c. Guru yang muncul pada fitur Pengajuan Bantuan Insentif merupakan guru yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima insentif tahun 2023, sedangkan guru yang tidak tampil berarti belum memenuhi kriteria sebagai calon penerima insentif tahun 2023;

d. Kuota penerima insentif bersifat terbatas sehingga tidak semua guru yang memenuhi kriteria dapat diajukan sebagai calon penerima. Pengajuan hanya bisa dilakukan sesuai kuota yang disediakan.

e. Penetapan kuota di setiap provinsi didasarkan pada prosentase guru PAI Non PNS dan Non PPPK di setiap provinsi.

f. Kriteria calon penerima insentif tahun 2023 sebagai berikut:

1) Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK;

2) Masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;

3) Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;

4) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

5) Belum Memasuki Usia Pensiun. 

 

2. Mekanisme Pengajuan

a. Admin Siaga Provinsi melihat Kuota Calon Penerima yang ditetapkan oleh Direktorat PAI

b. Menganalisa Data Guru yang memenuhi kriteria Persyaratan pada fitur Pengajuan Bantuan Insentif dengan mempertimbangkan skala prioritas yaitu:

1) Usia;

2) TMT Pendidik;

3) Berdedikasi terhadap Pendidikan Agama Islam.

c. Menetapkan dan mengajukan calon penerima insentif pada SIAGA sesuai dengan kuota serta melampirkan surat pengajuan.


Untuk mendapatkan file lengkapnya silahlan download disini, DOWNLOAD DISINI

Post a Comment for "Bagi Pengajuan Calon Penerima Tunjangan Insentif Non ASN 2023"