RAPAT KOORDINASI NASIONAL (RAKORNAS) PCU KOMPONEN 3 TAHUN 2022 REP-MEQR
RAPAT KOORDINASI NASIONAL (RAKORNAS) PCU KOMPONEN 3 TAHUN 2022 REP-MEQR
PROGRAM KOMPONEN 3:
Penguatan dan Perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawaas
Program Penguatan dan Penyiapan Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah
Pengembangan Sumber Belajar dan Asessmen Kompetensi Guru (AKG) dalan Mendukung PKB Guru dan Tendik
Penguatan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Melalui Pelatihan
RENCANA TAHUN 2022
Penguatan dan Perluasan Akses POKJA Guru dan Tendik
5.500 Kelompok Kerja Menerima Bantuan (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS)
Workshop dan Koordinasi Admin KKGTK Nasional
Program Penguatan dan Penyiapan Calon KM dan PM
Diklat 400 Calon Kepala Madrasah
Diklat 1000 Calon Pengawas Madrasah
Penguatan 1000 Kepala Madrasah Negeri dan Swasta
Penguatan 160 Pengawas Madrasah
Pengembangan Platform Perpustakaan Digital (Piloting 100 Madrasah)
Pengembangan Sumber Belajar dan Asessmen Kompetensi Guru
Review dan Pengembangan 22 Modul Guru dan Tendik berdasarkan hasil AKMI, AKG dan Piloting 2021
Pengembangan Modul dan Pelatihan Online
Rapat Koordinasi Nasional dan Pendampingan Program di 34 Propinsi
Penguatan Kapasitas Guru dan Tendik Melalui Pelatihan
Refreshmen untuk 5.102 (Instruktur dan Fasilitator) PKB Guru
Rekrutmen dan Pelatihan Fasilitator di 13 Propinsi
Pelatihan 1000 Guru dan Tendik 3 T di 5 Propinsi
Pelatihan Pustakawan dan Laboran di 5 Propinsi
Pelatihan Madrasah Inklusif (GPK dan Kepala Madrasah) di 5 Propinsi
Untuk Bapak/ibu yang ingin mendapatkan fail lengkapnya tentang program ada komponen 3 di tahun 2022, solahlan klik ling download di bawah ini.
Terimakasih atas kunjungannya semoga apa yang ada di dalam artikel ini Bapak/ibu cari.
Post a Comment for "RAPAT KOORDINASI NASIONAL (RAKORNAS) PCU KOMPONEN 3 TAHUN 2022 REP-MEQR"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan