Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengembalian Sisa Dana BOS TA.2021



Sebagai tindak lanjut surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Nomor: B-74/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/01/2022 tanggal 11 Januari 2022 Perihal Penyetoran Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 dan laporan dari bank penyalur dana BOS tahun anggaran 2021, disampaikan hal sebagai berikut: 

1. Bank Penyalur atas permintaan Direktorat KSKK Madrasah melakukan pembekuan/menonaktifkan sementara rekening BOS milik madrasah dalam rangka pengembalian sisa dana BOS tahun anggaran 2021. Rekening tersebut akan diaktifkan kembali oleh Bank Penyalur setelah proses pengembalian dimaksud selesai dilaksanakan; 

2. Proses pengembalian sisa dana BOS tahun anggaran 2021 ke kas negara dilaksanakan oleh bank penyalur dengan mekanisme auto debet pada hari Senin 28 Februari 2022; dan 

3. Saudara dimohon untuk menginformasikan dan menginstruksikan kepada seluruh madrasah swasta jika terdapat dana di rekening BOS milik madrasah selain sisa dana BOS tahun anggaran 2021 untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai dan dikirimkan kepada Direktur KSKK Madrasah paling lambat Jum’at 25 Februari 2022 pukul 16.00 WIB melalui email: 

bos@madrasah.kemenag.go.id

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih untuk mendapatkannfail lengkap dalam bentuk PDF, Bqpak/Ibu dapat mendownloadnya melalui link dibawah ini.


DOWNLOAD DISINI


Terimakasih atas kunjungannya, semoga Bapak/Ibu dapat menemukan apa yang di cari di dalam website pendidikanalmun.com

Post a Comment for "Pengembalian Sisa Dana BOS TA.2021"