Surat Edaran Verifikasi ANBK Tahun 2021
Dengan hormat, dalam rangka evaluasi hasil pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021.
Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar kurikulum dan Asesmen Pendidikan akan melakukan verifikasi data hasil pelaksanaan ANBK 2021 pada satuan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada satuan pendidikan beberapa hal berikut:
1. melakukan verifikasi data keikutsertaan AN pada tahun 2021 melalui laman https://anbk.kemdikbud.go.id menggunakan username dan password masing-masing satuan pendidikan, yang meliputi:
verifikasi data peserta didik pada menu Konfirmasi Peserta Didik;
verfikasi data kepala satuan pendidikan dan pendidik pada menu Konfirmasi Kepsek & Pendidik.
2. melengkapi data AN:
mengunggah kekurangan data peserta didik sesuai petunjuk pada laman ANBK. Perlu kami informasikan bahwa akses untuk mengunggah data akan dibuka mulai tanggal 31 Januari sampai dengan tanggal 12 Februari 2022. Tim Pusat akan menghubungi satuan Pendidikan yang mengalami kesulitan dalam mengunggah data respon peserta didik.
mengisi instrumen survei lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik yang belum lengkap mengisi atau belum mengisi pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ mulai tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 18 Februari 2022.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Adapun untuk mendapatkan file lengkap tentang Surat Edaran Verifikasi ANBK Tahun 2021 bisa klik tautan pada tombol download dibawah ini.
Terimakasih telah berkunjung kedalam website kami, semoga apa yang Bapak/Ibu cari dapat ditemukan di dalam website ini. Apabila ada kekurangan dan atau kurang pas Bapak/Ibu bisa tinggalkan pesan di dalam komentar ini. Trimakasih
Post a Comment for "Surat Edaran Verifikasi ANBK Tahun 2021"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan