SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional tandar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022
Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional tandar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Se - Indonesia
Di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya dimohon Saudara dapat mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Berikut surat Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022
File lengkapnya (POS UJIAN MADRASAH TP. 2021-2022) bisa diunduh disini:
Trimakasih atas kunjungannya semoga apa yang Bapak/Ibu cari dapat di temukan disini.
Post a Comment for "SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional tandar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan