Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022
Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Kepala LPMP
5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
6. Kepala Satuan Pendidikan
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menindaklanjuti Surat Edaran 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan data yang perlu dimutakhirkan antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik;
4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
Adapun batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Untuk mendownload berkas panduan pemutakhiran data untuk PPG 2022 dan Surat Edarannya dapat di download di bawah ini
Panduan Pemutakhiran Data untuk PPG 2022, Download Disini
Surat Edaran, Download Disini
Terimakasih untuk Bapak/Ibu yang telah mengunjungi website kami, semoga artikel ini dapat membantu apa yang telah bapak ibu cari dwngan artikel-artikel yang terupdate setiap harinya.
Post a Comment for "Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan