Empat Kompetensi Guru Profesional dan Indikator Berdasarkan Undang-Undang
Untuk menjadi seorang guru yang memiliki profesionalitas harus memiliki beberapa kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian. Setiap kompetensi ini memiliki indikator masing-masing yang telah tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru. 4 Kompetensi yang harus dimiliki guru akan di ujikan dalam Uji Kompetensi Guru (UKG). Berikut ini 4 kompetensi guru dan indikatornya, yaitu
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual.
Standar kompetensi pertama yang wajib dimiliki oleh seorang guru adalah kompetensi pedagogik. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan seorang guru dalam mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.
Aspek dan Indikator Kompetensi Pedagogik
Aspek dan indikator kompetensi pedagogik guru ada tujuh poin, yaitu:
Karakteristik para peserta didik.
Guru bisa menyesuaikan diri untuk membantu pembelajaran pada tiap-tiap peserta didik. Karakteristik yang perlu dilihat meliputi aspek intelektual, emosional, sosial, moral, fisik, dll
2. Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
Guru harus bisa menerangkan teori pelajaran secara jelas pada peserta didik. Menggunakan pendekatan tertentu dengan menerapkan strategi, teknik atau metode yang kreatif
3. Pengembangan kurikulum
Guru harus bisa menyusun silabus dan RPP sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. Mengembangkan kurikulum mengacu pada relevansi, efisiensi, efektivitas, kontinuitas, integritas, dan fleksibilitas.
4. Pembelajaran yang mendidik.
Guru tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran, namun juga melakukan pendampingan dan bimbingan. Materi pelajaran dan sumber materi harus bisa dioptimalkan untuk mencapai tujuan tersebut.
5. Pengembangan potensi para peserta didik.
Guru harus mampu menganalisis potensi atau bakat dari peserta didik yang berbeda-beda. Dengan menerapkan metode pembelajaran yang sesuai, supaya setiap peserta didik bisa mengaktualisasikan potensinya.
6. Cara berkomunikasi.
Saat menyampaikan materi, guru harus bisa berkomunikasi dengan efektif dan juga harus berkomunikasi dengan santun dan penuh empati pada peserta didik.
7. Penilaian dan evaluasi belajar.
Penilaiannya meliputi hasil dan proses belajar. Evaluasi pembelajaran berupa penilaian diagnosis, penilaian formatif secara berkala dan penilaian sumatif.
Kompetensi pedagogik telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup:
(1) Menguasai karakteristik Belajar dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;
(2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
(3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
(4) Menyelenggarakan pembelajaran Yang mendidik.
(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
(6) Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
(7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan Belajar.
(8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
(9)Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
(10) Melakukan tindakan refleksi untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar dan hasil belajar Peserta Didik bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka.
Indikator Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu;
(1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
(2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
(3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
(4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refleksi
(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Inti dari kompetensi sosial terletak pada komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang efektif.
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial, meliputi:
(1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional;
(2) kemampuan guru dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan;
(3) kemampuan guru berkomunikasi dengan orang tua Belajar;
(4) Kemampuan guru berkomunikasi dengan masyarakat;
(5) kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan; dan
(6) kemampuan untuk pendidikan moral.
Aspek dan Indikator Kompetensi Sosial
Sementara Heryawan (2008: 20) menyatakan aspek sosial yang berwujud dalam sikap tingkah laku yang memiliki aspek sebagai berikut:
a. Aspek kognitif, yaitu yang berhubungan dengan gejala mengenai pikiran, yang berwujud dalam pengolahan, pengalaman, dan keyakinan serta harapan individu tentang objek atau kelompok tertentu.
b. Aspek afektif, berwujud dalam proses yang menyangkut perasaan tertentu seperti ketakutan, kedengkian, simpati, antipati, dan sebagainya yang ditujukan pada objek tertentu.
c. Aspek kognitif, yang berwujud pada proses/kecenderungan untuk berbuat sesuatu objek, misalnya: kecenderungan memberi pertolongan, menjauhkan diri dan sebagainya
Kompetensi sosial telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yaitu
(1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
(2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
(3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
(4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Di mana pada setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang guru.
Indikator Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu
(1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial
(2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi Belajar dan masyarakat
(3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
(4) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
(5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Indikator Profesionalitas Guru dari 4 Kompetensi
Dari empat standar kompetensi guru yang sudah diulas di atas,dapat dirangkum indikator profesionalisme guru ke dalam kriteria guru profesional berikut ini:
1. Memiliki akhlak dan berbudi pekerti yang luhur sehingga mampu memberikan contoh yang baik pada siswa.
2. Mampu mendidik dan mengajar siswa dengan baik.
3. Dapat menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar.
4. Memenuhi kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.
5. Dapat merancang berbagai administrasi kependidikan (RPP, Silabus, Kurikulum, KKM, dan sebagainya).
6. Memiliki semangat dan motivasi yang tinggi untuk mengabdikan ilmu yang dimiliki pada siswa yang diajar.
7. Keinginan untuk terus belajar dan mengembangkan kemampuannya, seperti mengikuti pelatihan atau diklat.
8. Selalu aktif, kreatif, dan inovatif untuk mengembangkan pembelajaran.
9. Selalu mengupdate informasi atau isu-isu yang terjadi di sekitar, terutama isu-isu pendidikan.
10. Memiliki kemampuan digital yang baik seperti mengoperasikan komputer atau teknologi penunjang pendidikan lainnya.
11. Memiliki kemampuan berinteraksi dan bersosialisasi dengan orangtua murid, teman sejawat dan lingkungan sekitar dengan baik.
12. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi atau komunitas -komunitas kependidikan (KKG, PGRI, Pramuka).
13. Cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar.
Hal Yang Dapat Dilakukan Menjadi Guru Profesional
Menumbuhkan kemampuan profesional guru dibutuhkan usaha agar seorang guru dapat mencapai indikator guru profesional seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat guru lakukan untuk menjadi seorang guru profesional.
Menumbuhkan kemampuan profesional guru dibutuhkan usaha agar seorang guru dapat mencapai indikator guru profesional seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat Guru lakukan untuk menjadi seorang guru profesional:
1. Memahami tugas dan fungsi seorang guru.
2. Selalu berusaha meningkatkan ilmu yang dimiliki baik ilmu terkait materi pelajaran maupunpun ilmu tentang bagaimana menjadi guru yang baik dengan banyak membaca, mengikuti pelatihan, berdiskusi dengan teman sejawat, dan lain sebagainya.
3. Mau melakukan refleksi supaya dapat menyadari kekurangan yang dimiliki kemudian berusaha untuk memperbaikinya.
4. Meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap hal-hal baru atau perubahan-perubahan yang terjadi di sekitar supaya tidak mempengaruhi kualitas pembelajaran.
5. Mau memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Post a Comment for "Empat Kompetensi Guru Profesional dan Indikator Berdasarkan Undang-Undang"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan