LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PENCAIRAN DANA BOP RA DAN BOS MADRASAH TAHUN 2021
Dalam
rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun
Anggaran 2021, dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah
serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis
(Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id/
2.
mempercepat pencairan dana BOP RA Tahun
Anggaran 2021 dengena mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana
dimaksud pada poin 1 di atas.
3.
Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat
Provinsi diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Provinsi sesuai
kebutuhan dalam formasi yang tertulis pada Juknis dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Daftar Tim
Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada poin 2
ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam bentuk
Surat Keputusan;
b.
SK Tim
Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi diunggah pada portal BOS Kementerian
Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Provinsi paling
lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK
dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);
c.
Provinsi yang
telah ditetapkan sebagai Provinsi Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I
diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Provinsi sebagai
Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;
4.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diminta menetapkan
nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada poin 3 ditetapkan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bentuk Surat Keputusan;
b.
SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat
Kabupaten/Kota diunggah pada portal BOS Kementerian Agama:
https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Kabupaten/Kota paling
lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK
dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);
c.
Kabupaten/Kota
yang telah ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap
I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Kabupaten/Kota
sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;
5.
Tim BOS
Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan konfirmasi data
satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK)
Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
data nominasi
madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2021 tersedia di Portal BOS
Kementerian Agama;
b.
Konfirmasi
dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap: Nama Lembaga, Nomor Statistik
Madrasah (NSM), Jumlah Siswa berdasarkan BAP EMIS per 30 Juni 2020, Tahun
Terbit Izin Operasional Madrasah, Status Keaktifan Madrasah, dan Kesediaan
Menerima dan BOS;
c.
Dalam hal ada
madrasah yang mengalami perubahan/penyesuaian data, Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengunggah BAP per 30 Juni 2020 dari madrasah
yang bersangkutan;
d.
Batas waktu
konfirmasi data dilaksanakan paling lambat 26 Januari 2021.
6.
Kendala,
pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS
Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital
Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:
a.
Layanan
Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id https://madrasahreform.kemenag.go.id
https://mrc.kemenag.go.id.
b.
Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
c.
Whatsapp
Official: 081147402020 (Whatsapp Only).
7.
Untuk
memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah,
Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang
disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi
lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan
Akun
Media
Sosial Madrasah Reform:
Facebook:
Madrasah Reform
Instagram:
@MadrasahReform
Demikian hal
ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
Untuk mendapatkan file
lengkap Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah
Tahun 2021 dalm bentuk PDF dapat di download di bawah ini
---------- DOWNLOAD DISINI ---------
Kami berharap semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dapat di jadikan narsum bagi Bapak/Ibu yang berkecimpung di dalam dunia pendidikan.
Silakan memasukkan komentar jika ada kekurangan dalam Perangat Pembelajaran yang kami bagikan !!! kami akan segera memperbaikinya…
Post a Comment for "LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PENCAIRAN DANA BOP RA DAN BOS MADRASAH TAHUN 2021"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan