SURAT EDARAN BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) GBPNS KEMENAG
Sehubungan dengan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mensosialisasikan program
BSU GBPNS 2020 (SK Juknis terlampir).
- Besaran BSU GBPNS 2020 adalah
Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan (Oktober, November, dan Desember)
yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000,- /guru dengan
kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru
yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi
guru yang belum memiliki NPWP.
- BSU GBPNS 2020 disalurkan
dengan rekening baru melalui mekanisme sebagai berikut:
Guru terkait dengan Simpatika:
- Guru menerima notifikasi
pemberitahuan di Simpatika
- Guru mencetak Surat
Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
- Guru mencetak Surat
Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk
ditandatangani di atas meterai.
- Guru mencetak dan
menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa
meterai.
Guru terkait dengan BRI/BRI
Syariah:
- Guru mendatangi Kantor
BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah
memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah
tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi
tanpa meterai.
- Guru mengisi formulir
pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
- Guru menerima Buku
Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah
- Guru mengambil atau
menabung BSU GBPNS 2020.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.
Selengkapnya dapat anda unduh failnya dibawah ini
Kami berharap semoga Surat Edaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) GBPNS Kemenag yang kami berikan dapat meminimalisir kesalahan dalam pemberkasan ke Bank BRI/Bank BRI Syariah.
Silakan memasukkan komentar jika ada kekurangan dan atau kesalahan dalam artikel yang kami bagikan !!! kami akan segera memperbaikinya…
Post a Comment for "SURAT EDARAN BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) GBPNS KEMENAG "
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan