JUKNIS BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) BAGI GBPNS PADA MADRASAH TAHUN 2020
Guru merupakan
sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan, Pandemi corona virus Disease 2019 (COVID-19) membawa dampak
sosial ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan
guru. Sementara itu tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam
harus tetap dijaga melalui profesionalitas pendidik dan tenaga pendidik.
Undang-undang Nomor 20 tahun2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, memosisikan guru sebagai tulang punggung penyelenggaraan pendidikan dan berkontribusi besar dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan nasional oleh karena itu, selain kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai panggilan tugas negara, guru juga memiliki hak yang harus diperhatikan oleh negara.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui bantuan subsidi upah untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan GBPNS. Oleh karena itu, agar pemberian bantuan subsidi upah dapat terselenggara secara transparan dan akuntabel, perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan Islam Tahun 2020.
Fail lengkapnya
dapat di unduh failnya di bawah ini
Kami berharap semoga Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020 yang kami berikan dapat membantu Bapak/Ibu guru dalam menyusun dan pemberkasan yang perlu disiapkan
Silakan memasukkan komentar jika ada kekurangan dalam Perangat Pembelajaran yang kami bagikan !!! kami akan segera memperbaikinya…
Post a Comment for "JUKNIS BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) BAGI GBPNS PADA MADRASAH TAHUN 2020"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan