Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JUKNIS BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) BAGI GBPNS PADA MADRASAH TAHUN 2020

 


Guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan, Pandemi corona virus Disease 2019 (COVID-19) membawa dampak sosial ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Sementara itu tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga melalui profesionalitas pendidik dan tenaga pendidik.

Undang-undang Nomor 20 tahun2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, memosisikan guru sebagai tulang punggung penyelenggaraan pendidikan dan berkontribusi besar dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan nasional oleh karena itu, selain kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai panggilan tugas negara, guru juga memiliki hak yang harus diperhatikan oleh negara.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui bantuan subsidi upah untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan GBPNS. Oleh karena itu, agar pemberian bantuan subsidi upah dapat terselenggara secara transparan dan akuntabel, perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan Islam Tahun 2020.

Fail lengkapnya dapat di unduh failnya di bawah ini

DOWNLOAD DISINI

Kami berharap semoga Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020  yang kami berikan dapat membantu Bapak/Ibu guru dalam menyusun dan pemberkasan yang perlu disiapkan

Silakan memasukkan komentar jika ada kekurangan dalam Perangat Pembelajaran yang kami bagikan !!! kami akan segera memperbaikinya…

 

Post a Comment for "JUKNIS BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) BAGI GBPNS PADA MADRASAH TAHUN 2020"