DAFTAR PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN PESANTREN TAHAP II TAHUN 2020
Kementerian
Agama hari ini mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi
Covid-19 untuk tahap II bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Total
ada 88.278 penerima bantuan tahap II.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, bantuan ini sangat penting
untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah
penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja di umumkan terbuka agar lebih
transparan dan mudah di akses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti
untuk proses pencairan bantuan.
Hari ini penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja dilakukan agar mudah
diakses publik, bisa langsung di proses pencairannya, dan sekaligus menghindari
adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan.
Daftar Penerima Bantuan dapat
diakses melalui tautan dibawah ini:
1. SK BOP Pesantren (CEK
DISINI)
2. SK BOP Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (CEK
DISINI)
3. SK BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah (CEK
DISINI)
4. SK Bantuan Pembelajaran Daring (CEK
DISINI)
Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan
tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan
mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah di akses.
Jika memang
terbukti ada kasus pemotongann pada pencairan tahap I, Kemenag tentu sangat
kecewa. ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan
investigasi. Masti di ingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi
hukum atas tindak pidana korupsi.
Bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap
pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi
Covid-19. penerima bantuan tidak berhutang terhadap siapapun dan karenanya
tidak perlu memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapapun.
Dirjen
Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah
menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan
kepada bank penyalur. Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke
rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.
Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya
ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan
datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. “Bantuan disalurkan ke rekening
masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas
alasan apapun,”.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono
menambahkan, bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000,-
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas,
5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren
sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).
Post a Comment for "DAFTAR PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN PESANTREN TAHAP II TAHUN 2020"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan