Himbauan Rapid Test Peserta SKB CPNS 2019 Kantor Region 3
Berkenaan Surat Saudara Nomor 615/1/KR.III/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020
Perihal Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 di Kantor
Regional III BKN Bandung yang diterima pada tanggal 2 September 2020, kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa akan dilaksanakan ujian SKB CPNS
Formasi Tahun 2019 pada tanggal 1 September sampai dengan 9 Oktober 2020,
bertempat di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara;
2. bahwa sesuai
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah
Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk
Pencegahan Dan Pengendalian Coranavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi
penyelenggaraan acara, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang
disertai dengan kesiapan protokol kesehatan;
Mempertimbangkan hal-hal tersebut
di atas, kami memberikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Regional III Badan
Kepegawaian Negara untuk melaksanakan pelatihan dengan ketentuan yang wajib
dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
a. Peserta di luar lokasi pelaksanaan ujian SKB
CPNS membawa hasil rapid test-non reaktif/PCR-negatif/ Surat Keterangan bebas
ILI (influenza-like i//nes4/Pneumonia dari Fasyankes;
b. Badan Kepegawaian
Negara bertanggungjawab atas pelaksanaan Pelatihan pada lokasi sebagaimana
tersebut diatas;
c. Pembatasan interaksi dalam pelaksanaan kegiatan;
d. Larangan
setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat
berakibat fatal apabila terpapar COVID19 untuk mengikuti ujian SKB CPNS;
e.
Penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID19 di lokasi pelaksanaan ujian SKB
CPNS;
f. Menyiapkan ruangan pemeriksaan kesehatan dan isolasi bagi peserta yang
terindikasi ILI (influenza-like illness),
g. Menyediakan pelayanan kesehatan,
dokter, tenaga kesehatan dan ambulance,
h. Melakukan pemeriksaan menggunakan
t/ie/zoo gun, mewajibkan penggunaan masker dan menyediakan masker untuk peserta
yang tidak membawa masker;
i. Menyiapkan lahan parkir dan drop off yang memadai
serta ruang untuk pengantar peserta;
j. Membuat alur pergerakan peserta untuk
menghindari pertemuan antar sesi atau kerumunan orang;
k. Menjaga keamanan dan
kenyamanan lingkungan pelaksanaan ujian SKB CPNS, khususnya dari pedagang dan
masyarakat umum;
l. Memastikan dan menjaga keselamatan petugas lapangan dan
peserta ujian SKB CPNS selama kegiatan;
m. Menyediakan ruang tunggu atau ruang
transit bagi peserta sebelum ujian dimulai;
n. Menyediakan ruangJahan ujian SKB
CPNS dengan kapasitas maksimal 50%, sudah dibersihkan dengan cairan disinfektan
dan/atau jarak antar peserta minimal 1,5 meter,
0. Menyediakan ruang ujian
dengan fasilitas ventilasi dan sirkulasi udara yang baik;
p. Menyediakan Satgas
COVID untuk kegiatan ujian SKB CPNS;
q. Menyediakan data peserta dan petugas
untuk kepentingan pelacakan jika diperlukan;
r. Mengeluarkan larangan aktifitas
Iain yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan ujian SKB CPNS;
s. Mempersiapkan Tim Humas untuk menyampaikan informasi yang diperlukan peserta dan
masyarakat terkait pelaksanaan ujian SKB CPNS.
3. Berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah Kota Bandung tempat pelaksanaan kegiatan ujian SKB CPNS,
termasuk melibatkan petugas keamanan terutama di lokasi dan sekitar lokasi
pelaksanaan kegiatan ujian serta Protokol teknis kesehatan untuk kegiatan ujian
SKB CPNS.
4. Membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab selama pelaksanaan
kegiatan dan dampak dari pelaksanaan ujian SKB CPNS. Demikian rekomendasi ini
kami berikan dengan ketentuan apabila kewajiban tidak dilaksanakan maka
rekomendasi akan dicabut.
Surat rapid tes selengkapnya dapat di download dibawah ini :
_____________ DOWNLOAD DISINI _____________
Post a Comment for "Himbauan Rapid Test Peserta SKB CPNS 2019 Kantor Region 3"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan