SK DIRJEN PENDIS TENTANG ASEMENT KOPETENSI GTK MADRASAH
A.
LATAR BELAKANG
Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa
profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu
mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni. Kondisi yang berbeda yang dialami
oleh guru, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi
yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme
guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis.
Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan
menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK)
dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).
Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang berperan penting
dalam dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian
dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan
pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Salah satu prioritas Rencana Strategis
Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu
Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu
guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu
guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui
skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Lokus program
tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam
Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah
Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan
Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah. Salah satu langkah awal sebelum
melakukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah adalah tersedianya baseline pemetaan kompetensi Guru dan
Tendik madrasah. Baseline data pemetaan kompetensi tersebut dapat dilakukan
melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah. Bentuk dukungan pemerintah terhadap Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga
Kependidikan Madrasah adalah melalui implementasi proyek Realizing Education’s
Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved
Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat
RealEdPro atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan
Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank
Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.
B.
TUJUAN
Memperoleh informasi
tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan.
Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas
madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan
profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). Tersusunnya
instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan
dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak terkait dalam
menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas
madrasah.
C.
SASARAN
Sasaran kegiatan
Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru,
kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan
MA/MAK dengan rincian sebagai berikut:
1. Guru MI = 182.125
2. Guru MTs =
120.547
3. Guru MA =
54.873
4. Kepala Madrasah =
82.270
5. Pengawas Madrasah =
3.659
D.
MANFAAT
Manfaat kegiatan
Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah yang dilaksanakan secara
bertahap dan berkelanjutan memberikan manfaat sebagai berikut: Bagi Guru,
Kepala dan Pengawas Madrasah Hasil Asesmen ini merupakan informasi bagi guru,
kepala dan pengawas madrasah terhadap kompetensi yang dimiliki sehingga bisa
digunakan sebagai dasar untuk memprioritaskan upaya dalam meningkatkan
kompetensinya secara mandiri atau secara bersama-sama. Bagi Madrasah Hasil asesmen membantu
pengelola madrasah untuk mengetahui peta kompetensi guru serta sebagai bahan
dalam menyusun rencana pengembangan madrasah terutama dalam meningkatkan sumber
daya manusia di madrasah sesuai dengan visi dan misi madrasah. Bagi Kementerian Agama Kabupaten/Kota Hasil
asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah digunakan oleh Kepala
kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana penyelenggaraan
PKB di wilayahnya, kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui bidang Pendidikan Madrasah; Bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Laporan hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah
dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota digunakan untuk mengetahui peta
kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah serta digunakan untuk menyusun
kebijakan penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan di provinsi. Bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Madrasah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menerima
laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang rencana
penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam
menyusun, merencanakan kegiatan dan mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan
secara nasional.
E.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Asesmen
Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah berisi informasi tentang
penyelenggaraan AKG/AKK/AKP yang meliputi landasan hukum, prinsip, instrumen,
peserta, waktu, tempat, sistem dan mekanisme pelaksanaan dan sistem
pengendalian AKG/AKK/AKP secara online.
F.
PENUTUP
Pelaksanaan AKG/AKK/AKP
merupakan upaya yang terencana dalam mendapatkan peta kompetensi guru, kepala
dan pengawas madrasah dalam upaya mewujudkan tagline Madrasah Hebat
Bermartabat, yang simpul utamanya antara lain, ada pada guru, kepala dan
pengawas madrasah, pada skala mikro hasil AKG/AKK/AKP menjadi bahan
pertimbangan pengembangan profesi guru, kepala dan pengawas dan guru yang
bersangkutan. Asesmen akan menjadi agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh
Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan
empat tahunan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia.
Untuk melihat petunjuk teknis dan SK Dirjen Pendis Tentang Asement Kopetensi Gtk Madrasah
adapun link downloadnya silahkan KLIK DOWNLOAD DIBAWAH INI
Post a Comment for "SK DIRJEN PENDIS TENTANG ASEMENT KOPETENSI GTK MADRASAH"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan