Sosialisasi Juknis Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Dalam rangka mewujudkan visi
dan misi madrasah, kepala madrasah perlu dibantu oleh wakil kepala madrasah
yang diangkat dari unsur guru yang beri tugas tambahan. Wakil Kepala Madrasah
bertanggungjawab membantu kepala madrasah dalam pengembangan madrasah dan
pencapaian program-programnya. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan
petunjuk Teknis Pengangkatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala
madrasah.
Dengan ini kami sampaikan
hal-hal berikut:
1. Petunjuk Teknis ini menjadi
pedoman bagi Kepala Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
dan Kepala Kantor Wilayah Kementarian Agama Provinsi tentang pengangkatan guru
yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah.
2. Petunjuk Teknis ini memuat
tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala
madrasah.
3. Agar mensosialisasikan
petunjuk teknis ini ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan
madrasah-madrasah;
Post a Comment for "Sosialisasi Juknis Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan