PENYUSUNAN ANALISIS KONTEKS LENGKAP TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Analisis konteks sebagai tahapan awal dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, analisis kontek meliputi kegiatan (a) mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP, (b) menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program, dan (c) menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite madrasah, dewan pendidikan, pendma, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari delapan standar yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan,
standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Pengertian masing-masing standar tersebut adalah :
a. Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b. Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
c. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e. Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f. Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g. Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h. Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Undang-undang sistem pendidikan nasional, peraturan
pemerintah tentang standar nasional pendidikan (SNP), peraturan menteri
pendidikan nasional tentang standar isi, standar kompetensi lulusan, standar
proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
pengelolaan, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan telah
disusun, disosialisasikan, digandakan, dan disebarluaskan ke satuan pendidikan
dan pihak-pihak yang terkait.
Di samping itu Kementerian Pendidikan Nasional telah
menerbitkan peraturan tambahan termasuk petunjuk pelaksanaan dan rambu-rambu
lainnya untuk menunjang pemahaman SNP. Adanya peraturan, aturan tambahan, dan
pedoman-pedoman yang merupakan payung hukum dalam pengelolaan pendidikan,
diharapkan agar satuan pendidikan memiliki acuan yang jelas dalam upaya
memenuhi pencapaian SNP.
4 comments for "PENYUSUNAN ANALISIS KONTEKS LENGKAP TAHUN PELAJARAN 2020/2021"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan