Pengelolaan Simpatika Semester I ( Ganjil )Tahun Pelajaran 2020-2021
Simpatika- Pada tanggal 24 Juli 2020, Dirjen GTK mengeluarkan surat pemberitahuan terkait dengan Pengelolaan Simpatika Semester I Tahun Pelajaran 2020-2021. Dalam surat tersebut ada 6 poin penting yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Pembukaan verifikai dan validasi (verval) keaktifakn Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah di Simpatika akan dimulai pada tanggal 03 Agustus 2020.
2. Implementasi Kurikulum Madrasah sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
3. Pendataan Sertifikat Kepala Madrasah melalui penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) dan notifikasi penilaian kinerja kepala madrasah di Simpatika.
4. Pelaksanaan sinkronisasi seluruh data Guru PNS Madrasag dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui Verval Guru PNS.
5. Proses pemetaan (mapping) Ijazah S1/D4 di Simpatika bagi seluruh guru madrasah yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.
6. Penerbitan (generating) dokumen SKAKPT untuk kelayakan tunjangan bulan sebelumnya dilakukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya.
Ada perubahan yang terjadi saat ini terkait Simpatika, yaitu pada poin 6. Yang biasanya proses generating dokumen SKAKPT dilakukan tiap tanggal 6 setaip bulannya, mulai saat ini akan dilakukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya, Jadi, admin Simpatika pada tiap Madrasah harus tepat waktu menyelesaikan Absensi Simpatika atau S35 tepat di akhir bulan sebelumnya, agar SKAKPT bisa tergenerate di bulan berikutnya.
Post a Comment for "Pengelolaan Simpatika Semester I ( Ganjil )Tahun Pelajaran 2020-2021"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan