BUKU SAKU PEMBELAJARAN MASA PANDEMI COVID-19
KETENTUAN UMUM
Satuan
pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang
melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap
melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Kepala
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan
dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada
laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk
menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan
ini.
PERAN
PIHAK-PIHAK TERKAIT
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
- Wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
- Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
- satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
- satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
SATUAN
PENDIDIKAN DI ZONA HIJAU
Pemerintah
daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat
melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama
masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa
dan merasa siap.
TAHAPAN
PRIORITAS PEMBELAJARAN TATAP MUKA
Pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan
prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan
kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak
(physical distancing) dengan ketentuan:
- Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.
- Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
- PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Selengkapnya
dapat di lihat dan download dibawah ini
Post a Comment for "BUKU SAKU PEMBELAJARAN MASA PANDEMI COVID-19"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan