Begini Juknis Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama
menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu
pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi
Covid-19.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren Waryono mengatakan, anggaran tersebut akan diberikan sebagai Bantuan
Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906
pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar
Rp25juta. Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), yang
akan mendapat bantuan Rp40juta.
"Bantuan juga akan diberikan
kepada 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.
Nilai bantuannya adalah Rp50juta," terang Waryono di Jakarta, Jumat
(17/07).
Selain pesantren, bantuan juga akan
disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Masing-masing MDT akan mendapat Rp10juta. Bantuan juga diberikan untuk 112.008
Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing LPQ akan mendapat bantuan
Rp10juta.
"Selain bantuan operasional,
Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.
Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta
selama tiga bulan," tuturnya.
Prosedur
Lantas, bagaimana prosedur mendapatkan
bantuan tersebut? Waryono menjelaskan BOP diberikan kepada Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran,
serta terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Status terdaftar ini dibuktikan
dengan Nomor Statistik Lembaga.
"BOP berbentuk bantuan uang tunai
yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020," jelasnya.
Menurut Waryono, BOP ini dapat digunakan
untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Misalnya,
untuk membayar listrik, air, dan keamanan. BOP juga bisa digunakan untuk
pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, misalnya: sabun, hand sanitizer,
masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat
kebersihan.
"Boleh juga untuk pembiayaan hal
lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan," terangnya.
Untuk mendapatkan bantuan, pesantren dan
lembaga pendidikan keagaman Islam harus mengikuti prosedur berikut:
1) Pengajuan bantuan dilakukan melalui
usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang
membawahinya, dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kab/Kota.
3) Nama Pesantren dan lembaga keagamaan
Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP
Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
4) Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren
dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan
oleh KPA.
"Jadi pesantren dan lembaga
pendidikan keagamaan Islam yang akan menerima bantuan adalah yang sudah
ditetapkan PPK dan disahkan KPA," tutur Waryono.
"Dana akan disalurkan secara
langsung (LS) ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam
penerima bantuan, dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun,"
tandasnya.
"Bila ada oknum yang meminta fee
dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kementerian Agama pusat,
Provinsi, atau Kab/Kota," tutupnya.
Post a Comment for "Begini Juknis Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan