PANDUAN TATA KELOLA DATA GURU DAN SISWA SERTA STATISTIK PENDIDIKAN
Peran NPSN, NISN dan NUPTK dalam Tatakelola Data, sebagai kunci
Management Pendidikan
Dalam management pendidikan (Perencanaan, Penganggaran, Implementasi dan Monitoring Evaluasi) diperlukan mekanisme pengelolaan data yang berdasarkan pada legalitas dan faktual data, sebagai sarana Evaluasi Pendidikan yang lebih luas.
Memiliki Ijin Operational oleh yang berwewenang Tercatat pada
Satuan Pendidikan Diakui oleh Pembinanya
• Yayasan (Swasta)
• Dinas (Negeri)
Anggaran Pendidikan
Tiga master referensi pendidikan yang saling menguatkan dalam proses manajemen pendidikan. NPSN dikuatkan oleh legalitas ijin operational, NISN dikuatkan oleh NPSN (siswa tercatat di Satuan Pendidikan yang dilindungi), dan NUPTK dikuatkan oleh NISN (guru mengajar di rombongan belajar).
Maka secara system bias sebagai kontrol untuk manajemen pendidikan.
Identitas Data Peserta Didik
Penerapan Kebijakan:
- Peserta Didik TK Kelompok A dan B sudah mendapatkan NISN;
- Adanya Pembatasan Waktu Pengisian Data Peserta Didik untuk penomoran NISN otomatis;
- Melibatkan Dinas Pendidkan Daerah untuk melakukan Verval Identitas;
- Menerbitkan NISN bagi Lulusan Dalam dan Luar Negeri; dan
- Menerbitkan NISN bagi Siswa Pindahan dari dalam/Luar Negeri; dan
- Pemberian Fasilitas Pencetakan Kartu NISN.
Identitas Data Ketenagaan Pendidikan
Penerapan Kebijakan:
- Melakukan Evaluasi Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, dan Reaktivasi) sampai dengan tahun 2017;
- Penerbitan Persesjen Nomor 1 Tahun 2018, tanggal 23 Februari 2018, Tentang JuknisPengelolaan NUPTK;
- Menerbitkan NUPTK bagi PTK di Luar Kemendikbud yang ada relevansinya dengan Kemendikbud;
- Menerbitkan NUPTK dari PTK yang mengikuti Program-Program Khusus Kemendikbud;
- Melibatkan UPT Kantor Pusat di Daerah, yaitu LPMP dan/atau BP PAUD dan Dikmas dalam Pengelolaan NUPTK;
- Melibatkan BPKLN dan Atase Pendidikan di Luar Negeri yang mempunyai SILN;
- Pemberian Fasilitas Pencetakan Kartu NUPTK.
Integrasi dengan Kementerian dan Lembaga (KL)
Satu Data (Perpres Satu Data)
- Integrasi dengan Kemenag: Data dan Informasi Satuan Pendidikan Keagamaan (Islam, Katolik, Kristen dan Hindu, untuk Budha belum memiliki sekolah) melalu DAPODIK, dan EMIS untuk PENDIS
- Integrasi dengan Kemendagri (DUKCAPIL): Data dan Informasi Penangan Anak Tidak Sekolah
- Integrasi dengan PTN (Dikti): Program Bidikmisi dan Penerimaan Mahasiswa Baru PTN
- Integrasi dengan Kementan: SMK dibawah Kementan dan program pembinaan dari Kementan ke SMK yang dibawah Kemendikbud
- Integrasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan: Data dan Informasi sekolah dibawah pembinaan KKP
- Integrasi dengan Kemenkes: Data dan Informasi Satuan Pendidikan dgn Puskesmas (tahap teknis integrasi) untuk Program Sanitasi (SDGs)
- Integrasi dengan BPS: Data Statistik Pendidikan bersumber dari DAPODIK untuk Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kemendikbud
- Integrasi dengan BAN-SM dan BAN PAUD-PNF: Data dan Informasi
- Integrasi dengan PUPR: Data dan Informasi
- Integrasi dengan BNPB: Data dan Informasi Bencana
- Integrasi dengan KPK: Support data Jaga Sekolah
- Integrasi dengan Kemensos: Data penduduk miskin
- Integrasi dengan Kemenko Perekonomian: Program Kartu Pra Kerja
Post a Comment for "PANDUAN TATA KELOLA DATA GURU DAN SISWA SERTA STATISTIK PENDIDIKAN"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan