Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020
Ijazah
merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang
telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data
dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah
Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan
seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan
pendidikan RA.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).
Ijazah adalah
surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik
telah tamat belajar atau lulus pada satuan pendidikan.
SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah mengikuti UAMBN.
Untuk mendapatkan Juknis Resminya silahkan lihat dan download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Post a Comment for "Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan