Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SK DAN JUKNIS PEMBAYARAN TUKIN GURU PNS PADA MADRASAH




Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah, berikut kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam 7201 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah. Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;

1.      Petunjuk Teknis tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama;
2.      Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah telah diubah sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis tersebut;
3.      Petunjuk Teknis tersebut juga berlaku sebagai acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah;
4.      Petunjuk Teknis tersebut diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada MAdrasah mulai bulan Mei 2018.

Agar Kanwil Kementerian Agama Provinsi mempedomi Petunjuk Teknis ini dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah.

Silahkan download isi suratnya beserta juknisnya dibawah ini :


Terimakasih atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.