SK DAN JUKNIS PEMBAYARAN TUKIN GURU PNS PADA MADRASAH
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran
Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah, berikut kami sampaikan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam 7201 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada
Madrasah. Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut;
1.
Petunjuk Teknis tersebut
merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama;
2.
Beberapa ketentuan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil
pada Madrasah telah diubah sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis
tersebut;
3.
Petunjuk Teknis tersebut juga
berlaku sebagai acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja kepala Madrasah
dan Pengawas Sekolah pada Madrasah;
4.
Petunjuk Teknis tersebut diberlakukan
untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada MAdrasah mulai bulan Mei 2018.
Agar Kanwil Kementerian Agama Provinsi
mempedomi Petunjuk Teknis ini dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja
Guru PNS Madrasah.
Silahkan download isi suratnya
beserta juknisnya dibawah ini :
Terimakasih atas kunjungannya semoga
website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin
ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.