SISWA MEMILIKI PIP SEKOLAH WAJIB MENERIMANYA
Sekolah Wajib
menerima pendaftaran anak usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) pemilik Kartu
Indonesia Pintar (KIP) yang tidak bersekolah sebagai calon peserta didik/warga
belajar pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan
harus diusulkan sebagai calon penerima dana/manfaat Program Indonesia Pintar
(PIP).
Hal tersebut
diamanatkan dalam Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Nomor: 07/D/BP/2017, dan Nomor: 02/MPK.C/PM/2017, Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
Menanggapi
peraturan bersama tersebut, Muhammad Seno, Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan
Paket B, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kartini, Kota Malang, Jawa
Timur, menyambut baik adanya regulasi pemerintah dimaksud. “Kami senang ada
peraturan itu. Kami yang tidak sekolah bisa ke sekolah lagi,” kata Seno saat
ditemui di Malang, hari ini.
Pendapat sama
juga disampaikan oleh Ubaidilah Rohma siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri
1 Kota Malang, Jawa Timur. “Peraturan tersebut sangat mendukung kami. KIP
sangat membantu kami dan memberikan semangat kami dalam belajar. Kami tidak
perlu kuatir lagi memenuhi kebutuhan sekolah, maka tidak ada alas an lagi untuk
putus sekolah,” jelas Ubaidilah saat ditemui pada pemberian KIP kepada 1000
siswa oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa
Timur, Rabu (24/05/2017).
Selanjutnya,
Rifka Febriana Hidayatul Kamil, siswa dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri
5, Kota Malang, Jawa Timur, mengajak kepada seluruh siswa untuk terus
bersekolah. “Sekarang sudah ada PIP, sudah tidak alasan lagi untuk putus
sekolah. Ayo semangat belajar dan terus sekolah,” pesan Rifka yang disampaikan
saat ditemui pada acara pemberian KIP kepada 1.000 siswa oleh Presiden RI, Joko
Widodo, di Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur, kemarin.
Prioritas
sasaran penerima manfaat PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21
tahun yang memiliki KIP berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau
dengan pertimbangan khusus seperti berasal dari keluarga peserta Program
Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta
Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti
asuhan.
Kemudian juga,
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik Inklusi, Korban
Musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada
di LAPAS, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, Peserta pada
lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan Peserta Didik SMK
yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Peternakan, Kehutanan,
dan Pelayaran/Kemaritiman.
Peserta Didik
yang Tidak Memiliki KIP
Peserta Didik
yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan untuk mendapatkan dana/manfaat PIP
oleh sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan
(LKP) atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir September tahun 2017,
dengan mekanisme sebagai berikut:
(A) Sekolah
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun
daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon
penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas yakni (1) Peserta didik dari
keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), (2) Peserta didik dari
keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), (3) Peserta didik dari
keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: (a)
Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti
sosial/panti asuhan; (b) Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; (c)
Kelainan fisik (Peserta didik Inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di
daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3
saudara yang tinggal serumah; (d) Peserta pada lembaga kursus atau satuan
pendidikan nonformal lainnya; (e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan
kelas 13; (f) Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
(B). Sekolah
menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP
di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
(C). Untuk
jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi
pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di
Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di
lamandata.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
(D). Untuk
jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang
diusulkan mendapatkan dana.manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
Terimakasih
atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu
guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah
ini.
Terimakasih
atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu
guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah
ini.