Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

POS UJIAN DAN PEDOMAN PENTING UNTUK MADRASAH TINGKAT MI, MTS DAN MA TAHUN 2020



Dalam pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2019/2020, harus berpedoman pada :

1. Permendikbud No.43 tahun 2019 tentang Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

2. SK BSNP No:0053/p/BSNP/I/2020 Tentang POS UN.

3. SK Dirjen Pendis No.5791 tahun 2019 tentang POS UAM

4. SK Dirjen Pendis 247 tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian pada Madrasah..

5.Surat Edaran  Dirjen Pendis No B-87/Dj-I/Dt.I.I/PP/01/2019..

Untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu diadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan UAMBN, maka disusun suatu prosedur operasional standar penyelenggaraan UAMBN sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.

Tujuan dan Fungsi UAMBN
1. UAMBN bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) secara nasional.

2. UAMBN berfungsi sebagai:
a. Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah,
b. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran;
c. Alat pengendali mutu pendidikan;
d. Tidak sebagai penentu kelulusan.
C. Pengertian

Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

3. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam jenjang MTs dan MA secara nasional.

4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.

5. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.

6. Tim Teknis UAMBN-BK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBNBK.

Untuk mendapatkan surat resminya dapat di download di bawah ini

Dalam pelaksanaan Ujian Madrasah Th 2019-2020, pedoman pada :

1. Permendikbud No.43 tahun 2019 tentang Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan ( Download Disini )

2. SK BSNP No:0053/p/BSNP/I/2020 Tentang POS UN ( Download Disini )

3. SK Dirjen Pendis No.5791 tahun 2019 tentang POS UAM ( Download Disini )

4. SK Dirjen Pendis 247 tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian pada Madrasah ( Download Disini )

5.Surat Edaran  Dirjen Pendis No B-87/Dj-I/Dt.I.I/PP/01/2019 ( Download Disini )

Terimakasih atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.