POS UJIAN DAN PEDOMAN PENTING UNTUK MADRASAH TINGKAT MI, MTS DAN MA TAHUN 2020
Dalam pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun
2019/2020, harus berpedoman pada :
1. Permendikbud No.43 tahun 2019 tentang
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
2. SK BSNP No:0053/p/BSNP/I/2020 Tentang
POS UN.
3. SK Dirjen Pendis No.5791 tahun 2019
tentang POS UAM
4. SK Dirjen Pendis 247 tahun 2020
tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian pada Madrasah..
5.Surat Edaran Dirjen Pendis No
B-87/Dj-I/Dt.I.I/PP/01/2019..
Untuk pemetaan mutu pendidikan dan
mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan
Madrasah Aliyah (MA), perlu diadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur melalui Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam rangka standardisasi
penyelenggaraan UAMBN, maka disusun suatu prosedur operasional standar
penyelenggaraan UAMBN sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan
lainnya.
Tujuan dan Fungsi UAMBN
1. UAMBN bertujuan untuk pemetaan mutu
pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada jenjang
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) secara nasional.
2. UAMBN berfungsi sebagai:
a. Bahan pertimbangan dalam pemetaan
mutu madrasah,
b. Umpan balik dalam perbaikan program
pembelajaran;
c. Alat pengendali mutu pendidikan;
d. Tidak sebagai penentu kelulusan.
C. Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS)
ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam jenjang
MTs dan MA secara nasional.
4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK adalah ujian yang
menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
5. Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah
ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan
pensil.
6. Tim Teknis UAMBN-BK adalah petugas di
provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam
melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBNBK.
Untuk mendapatkan surat
resminya dapat di download di bawah ini
Dalam pelaksanaan Ujian Madrasah Th
2019-2020, pedoman pada :
1. Permendikbud No.43 tahun 2019 tentang
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan ( Download Disini )
2. SK BSNP No:0053/p/BSNP/I/2020 Tentang
POS UN ( Download Disini )
3. SK Dirjen Pendis No.5791 tahun 2019
tentang POS UAM ( Download Disini )
4. SK Dirjen Pendis 247 tahun 2020
tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian pada Madrasah (
Download Disini )
5.Surat Edaran Dirjen Pendis No B-87/Dj-I/Dt.I.I/PP/01/2019 (
Download Disini )
Terimakasih atas kunjungannya semoga
website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin
ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.