PENDATAAN KEBUTUHAN BLANGKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Bersama ini kami sampaikan bahwa salah
satu kewajiban Satuan Pendidikan di Madrasah adalah menerbitkan Ijazah bagi
peserta didik yang dinyatakan lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan
Blangko Ijazah untuk peserta didik Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun pelajaran
2019/2020. Berkenaan dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tersebut,
disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pendataan kebutuhan Blangko Ijazah
TP. 2019/2020 jenjang RA, MI, MTs dan MA dilakukan secara online melalui
aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
2. Setiap satuan pendidikan jenjang RA,
MI, MTs dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman
sikurma.kemenag.go.id/pdum. Untuk Jenjang MI, MTs dan MA paling lambat tanggal
08 Februari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari
2020 (tata cara sebagaimana terlampir).
3. Untuk keperluan validasi data
kebutuhan blangko ijazah di wilayahnya, dimohon Kanwil Kementerian Agama
Provinsi memantau pendataan secara online tersebut dengan menugaskan salah
seorang JFU.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama
Saudara diucapkan terima kasih, Untuk Surat Lengkapnya dapat di Download di bawah ini !!!
Terimakasih atas kunjungannya semoga
website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin
ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.