PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH MADRASAH 2019
Puji syukur
kami panjatkan ke hadirat Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat,
taufik, dan hidayah-Nya sehingga Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2019
dapat diselesaikan.
Pedoman ini
disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BANS/M dalam melaksanakan
program akreditasi sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis besar
kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019 yang
dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam
pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah.
Pada tahun
2019, kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi yang cukup signifikan,
yaitu mengalami perubahan arah secara fundamental yang dapat diuraikan sebagai
berikut:
Pertama,
sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal, akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat
yang merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang
mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah. Terbitnya Permendikbud
tersebut mengubah kelembagaan BAN-S/M, yang memiliki wewenang untuk membentuk
dan menetapkan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang
Gubernur.
Kedua, dari
aspek pendanaan, pelaksanaan akreditasi sepenuhnya menjadi beban Pemerintah
melalui APBN. Sedangkan peran pemerintah daerah difokuskan pada persiapan dan
tindaklanjut hasil akreditasi.
Untuk
mendapatkan secara lengkap Pedoman Akreditasi Sekolah/Madasag dapat di download
di bawah ini
Terimakasih
atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu
guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah
ini.