Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MEKANISME DAN LANGKAH-LANGKAH PENGAJUAN NUPTK BARU TAHUN 2020




Mekanisme Penerbitan NUPTK

Berdasarkan peraturan sekretaris jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 Tentang NUPTK proses pengajuan NUPTK adalah sebagai berikut :

1. Input Pengajuan NUPTK disatuan pendidikan
Input dilakukan oleh operator sekolah melalui aplikasi dapodik, dan setelah operator melakukan sinkronisasi dapodik maka akan memasuki tahapan berikutnya.

2. Verifikasi dan Validasi Oleh PDSPK
Verval ini dilakukan untuk mengecek kesesuaian data dengan arsip melalui sistem  aplikasi Verval PTK, dengan beberapa ketentuan :

·    Apabila NUPTK dinyatakan valid,  selanjutnya dilakukan tahap pencocokan
·  Apabila NUPTK tidak valid serta NUPTK kosong, maka guru/Tu tersebut dijadikan sebagai calon penerima NUPTK
·  Apabila NUPTK dinyatakan tidak  valid  serta NUPTK  tidak  kosong,  maka dilaksanakan pencarian lebih lanjut.

Beberapa Pihak Yang Berperan dalam Pengajuan NUPTK Guru/TU yang bersangkutan, berperan dalam menyiapkan berkas persyaratan pengajuan NUPTK. Satuan Pendidikan yakni oparator dapodik, Berperan dalam mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi dapodik dan sistem aplikasi Verval PTK beralamat di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Dinas PendidikanProvinsi/Kabupaten/Kota, berperan dalam verval tahap 1
Biro PKLN; LPMP/BP PAUD-DIKMAS berperan dalam verval tahap 2
PDSPK berperan dalam menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK beralamat di gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Berkas Persyaratan Pengajuan NUPTK Terbaru
Perlu menjadi catatan bahwa semua berkas ini di scan dalam format pdf dan yang discan merupakan dokumen asli serta berwarna atau bukan foto copy, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

·       Kartu identitas berupa KTP
·       Ijazah SD, SMP, SMA/SMK , D2 , S1, dan atau terakhir
·       Bukti  memiliki  kualifikasi  terendah D-IV atau S1 jika mengajar di satuan pendidikan formal

Untuk CPNS/PNS/ASN : SK CPNS atau SK PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan. Bagi Yang Bukan PNS (Sukwan/Honorer) : SK dari kepala dinas Pendidikan (Jika mengajar di Sekolah Negeri) , atau SK dari Yayasan (Jika mengajar di Sekolah swasta) adapun bagi Yang Bukan PNS (Sukwan/Honorer) : Surat keterangan telah bertugas paling sedikit 2 tahu secara terus menerus. Adapun langkah-langkah pengajuan NUPTK adalah sebagai berikut :

Langkah-Langkah Mengajukan NUPTK Online

·  Login ke laman Verval PTK yang beralamat di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
·   Silahkan masukkan username dan password (Biasanya yang mengetahui operator)
·     Setelah berhasil masuk lalu klik Menu NUPTK > Calon penerima NUTPK pilihlah nama guru, lalu pilih Button Upload berkas
·     Apabila semua berkas sudah terunggah silahkan klik button Unggah Berkas (Upload), lalu OK
·   Anda tinggal menunggu proses verval oleh pihak- pihak terkait. silahkan ditunggu dan dicek secara berkala

Terimakasih atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.