MEKANISME DAN LANGKAH-LANGKAH PENGAJUAN NUPTK BARU TAHUN 2020
Mekanisme Penerbitan NUPTK
Berdasarkan peraturan sekretaris
jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nomor 1 tahun
2018 Tentang NUPTK proses pengajuan NUPTK adalah sebagai berikut :
1. Input Pengajuan NUPTK disatuan
pendidikan
Input dilakukan oleh operator sekolah
melalui aplikasi dapodik, dan setelah operator melakukan sinkronisasi dapodik
maka akan memasuki tahapan berikutnya.
2. Verifikasi dan Validasi Oleh PDSPK
Verval ini dilakukan untuk mengecek
kesesuaian data dengan arsip melalui sistem
aplikasi Verval PTK, dengan beberapa ketentuan :
· Apabila NUPTK dinyatakan
valid, selanjutnya dilakukan tahap
pencocokan
· Apabila NUPTK tidak valid serta NUPTK
kosong, maka guru/Tu tersebut dijadikan sebagai calon penerima NUPTK
· Apabila NUPTK dinyatakan
tidak valid serta NUPTK
tidak kosong, maka dilaksanakan pencarian lebih lanjut.
Beberapa Pihak Yang Berperan dalam
Pengajuan NUPTK Guru/TU yang bersangkutan, berperan dalam menyiapkan berkas
persyaratan pengajuan NUPTK. Satuan Pendidikan yakni oparator
dapodik, Berperan dalam mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi dapodik
dan sistem aplikasi Verval PTK beralamat di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan
vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Dinas PendidikanProvinsi/Kabupaten/Kota,
berperan dalam verval tahap 1
Biro PKLN; LPMP/BP PAUD-DIKMAS berperan
dalam verval tahap 2
PDSPK berperan dalam menerbitkan NUPTK
melalui sistem aplikasi Verval PTK beralamat di
gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Berkas Persyaratan Pengajuan NUPTK
Terbaru
Perlu menjadi catatan bahwa semua berkas
ini di scan dalam format pdf dan yang discan merupakan dokumen asli serta
berwarna atau bukan foto copy, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
· Kartu identitas berupa KTP
· Ijazah SD, SMP, SMA/SMK , D2 ,
S1, dan atau terakhir
· Bukti memiliki
kualifikasi terendah D-IV atau S1
jika mengajar di satuan pendidikan formal
Untuk CPNS/PNS/ASN : SK CPNS atau SK PNS
dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan. Bagi Yang Bukan PNS (Sukwan/Honorer) :
SK dari kepala dinas Pendidikan (Jika mengajar di Sekolah Negeri) , atau SK
dari Yayasan (Jika mengajar di Sekolah swasta) adapun bagi Yang Bukan PNS
(Sukwan/Honorer) : Surat keterangan telah bertugas paling sedikit 2 tahu secara
terus menerus. Adapun langkah-langkah pengajuan NUPTK adalah sebagai berikut :
Langkah-Langkah Mengajukan NUPTK Online
· Login ke laman Verval PTK yang
beralamat di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
· Silahkan masukkan username dan
password (Biasanya yang mengetahui operator)
· Setelah berhasil masuk lalu klik
Menu NUPTK > Calon penerima NUTPK pilihlah nama guru, lalu pilih Button
Upload berkas
· Apabila semua berkas sudah
terunggah silahkan klik button Unggah Berkas (Upload), lalu OK
· Anda tinggal menunggu proses
verval oleh pihak- pihak terkait. silahkan ditunggu dan dicek secara berkala
Terimakasih atas kunjungannya semoga
website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin
ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.