KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTs
Kriteria dan
perangkat akreditasi sekolah/madrasah Jenjang sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah.
A. Instrumen
akreditasi sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs)
PETUNJUK UMUM
1. Periksalah
kelengkapan perangkat Akreditasi SMP/MTS yang terdiri atas:
a. Instrumen
Akreditasi SMP/MTS;
b. Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SMP/MTS;
c. Instrumen
Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SMP/MTS; dan
d. Teknik
Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SMP/MTS.
Keempat dokumen
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum
memilih jawaban pada butir- butir pernyataan ins- trumen Saudara harus
mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi.
2. Isilah
instrumen akreditasi SMP/MTS dengan cara memberi tanda ceklis (√) pada kotak
opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang meliputi 8
(delapan) komponen sesuai dengan standar nasional pendidikan:
a. komponen
standar isi nomor 1—9;
b. komponen
standar proses nomor 10—30;
c. komponen
standar kompetensi lulusan nomor 31—37;
d. komponen
standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 38—56;
e. komponen
standar sarana dan prasarana nomor 57—80;
f. komponen
standar pengelolaan nomor 81—95;
g. komponen
standar pembiayaan nomor 96—111; dan
h. komponen standar
penilaian nomor 112—124.
3. Jawablah
semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan sebenarnya yang ada
di SMP/MTS Saudara.
4. Siapkanlah
seluruh bukti fisik yang dipersyaratkan dalam Juknis Pengisian Instrumen
Akreditasi SMP/MTS dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
Akreditasi SMP/MTS yang akan digunakan oleh Tim Asesor pada saat melakukan klarifikasi,
verifikasi, dan validasi.
5. Sebelum
mengisi Instrumen Akreditasi, isilah terlebih dahulu
(a) pernyataan
kepala sekolah/madrasah; dan
(b) data
identitas sekolah/madrasah.
Keputusan
menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 241 /P/2019 Tentang Kriteria
dan perangkat akreditasi lebih lengkapnya dapat di unduh dibawah ini.
Terimakasih
atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu
guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah
ini.