Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTs



Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah Jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.

A. Instrumen akreditasi sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs)

PETUNJUK UMUM
1. Periksalah kelengkapan perangkat Akreditasi SMP/MTS yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SMP/MTS;
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SMP/MTS;
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SMP/MTS; dan
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SMP/MTS.

Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir- butir pernyataan ins- trumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi.

2. Isilah instrumen akreditasi SMP/MTS dengan cara memberi tanda ceklis (√) pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang meliputi 8 (delapan) komponen sesuai dengan standar nasional pendidikan:
a. komponen standar isi nomor 1—9;
b. komponen standar proses nomor 10—30;
c. komponen standar kompetensi lulusan nomor 31—37;
d. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 38—56;
e. komponen standar sarana dan prasarana nomor 57—80;
f. komponen standar pengelolaan nomor 81—95;
g. komponen standar pembiayaan nomor 96—111; dan
h. komponen standar penilaian nomor 112—124.

3. Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan sebenarnya yang ada di SMP/MTS Saudara.

4. Siapkanlah seluruh bukti fisik yang dipersyaratkan dalam Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi SMP/MTS dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SMP/MTS yang akan digunakan oleh Tim Asesor pada saat melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi.

5. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, isilah terlebih dahulu
(a) pernyataan kepala sekolah/madrasah; dan
(b) data identitas sekolah/madrasah.

Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 241 /P/2019 Tentang Kriteria dan perangkat akreditasi lebih lengkapnya dapat di unduh dibawah ini.


Terimakasih atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.