KISI-KISI SOAL UN DAN USBN TINGKAT SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK DAN SEDERAJAT
Di dalam rangka
penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2020, Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) telah menyusun beberapa regulasi terkait pelaksanaannya, diantaranya
menerbitkan kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Ujian Nasional tahun
2020 menjadi alat evaluasi pendidikan dasar dan menengah yang dilaksanakan
secara nasional. Meskipun tidak lagi menjadi penentu kelulusan peserta didik,
akan tetapi hasil Ujian Nasional akan menjadi dasar pemetaan mutu satuan
pendidikan.
Hasil dari pelaksanaan
Ujian Nasional juga menjadi bahan evaluasi pendidikan, dari tingkat sekolah
sampai tingkat pusat.
Secara khusus,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menjelaskan bahwa Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi
lulusan pada mata pelajaran secara nasional dengan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan (SKL).
Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka setiap peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah jalur
formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti Ujian
Nasional satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Peserta didik wajib
mengikuti Ujian Nasional untuk pengukuran capaian standar kompetensi lulusan
secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
Peserta didik yang
berhak untuk mengikuti Ujian Nasional adalah yang telah atau pernah berada pada
tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu. Selain
itu, peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu
jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester satu tahun
pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
Nilai Ujian Nasional
Nilai hasil Ujian
Nasional tahun 2020 dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100
(seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai
berikut.
1. Sangat Baik
Jika nilai Ujian
Nasional lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau
sama dengan 100 (seratus);
2. Baik
Jika nilai Ujian
Nasional lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama
dengan 85 (delapan puluh lima);
3. Cukup
Jika nilai Ujian
Nasional lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama
dengan 70 (tujuh puluh); dan
4. Kurang
Jika nilai Ujian
Nasional lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Kisi-Kisi Ujian Nasional
UN Tahun 2019/2020
Menurut jadwal, Ujian
Nasional SMP MTs tahun pelajaran 2019/2020 akan diselenggarakan dari tanggal 20
– 23 April 2020.
Ujian susulan akan
dilaksanakan pada tanggal 29 April – 3 Mei 2020. Pengumuman hasil Ujian
Nasional di Satuan Pendidikan rencananya pada tanggal 5 Juni 2020.
Ujian Nasional 2020
rencananya akan menggunakan soal HOTS (Higher Order Thinking Skill) atau soal
dengan kemampuan analisis tinggi.
Peserta didik
diharapkan dapat mempersiapkan diri sejak awal untuk dapat mengerjakan soal
Ujian Nasional tahun 2020, sehingga mampu memperoleh hasil maksimal.
Kisi-kisi Ujian
Nasional tahun 2019/2020 perlu dipahami sebagai rambu-rambu terhadap soal yang
akan diujikan.
Paket naskah soal Ujian
Nasional Tahun 2019/2020 adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri
atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi Ujian Nasional.
Fungsi kisi-kisi Ujian Nasional
adalah sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian. Kisi-kisi
Ujian Nasional menjadi pedoman dalam penulisan soal ujian yang akan
dimunculkan, sehingga nantinya akan dihasilkan soal yang sesuai dengan
tujuannya.
Sebuah kisi-kisi soal
ujian yang baik harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan
tersebut antara lain dapat mewakili isi silabus atau materi secara tepat dan
proporsional.
Selain itu, materi
hendaknya dapat dibuat menjadi soal yang baik dan komponen-komponennya dapat
diuraikan secara jelas agar mudah dBahasa Inggrishami.
Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) telah menetapkan kisi-kisi Ujian Nasional tahun pelajaran
2019/2020.
Kisi-kisi Ujian
Nasional tahun 2019/2020 disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kebijakan Ujian
Nasional tahun 2020 secara umum tidak jauh berbeda dengan dengan kebijakan
Ujian Nasional tahun 2019. Perbedaan adalah pada jumlah peserta dan jadwal
ujian. Untuk soal Ujian Nasional, penyusunannya dilakukan oleh pusat.
Dengan adanya kisi-kisi
UN tahun 2019/2020 ini, diharapkan guru pada masing-masing satuan pendidikan
dapat melakukan perencanaan ketuntasan pembelajaran sebagai upaya persiapan
menghadapi ujian nasional. Kisi-kisi Ujian Nasional berbentuk format atau
matrik yang memuat kriteria soal-soal yang akan disusun.
Format kisi-kisi Ujian
Nasional tahun 2019/2020 terdiri dari kolom level kognitif dan kolom ruang
lingkup untuk tiap mata pelajaran yang diujikan.
Pada kolom level
kognitif terbagi menjadi tiga, yaitu pengetahuan dan pemahaman, aplikasi, dan
penalaran. Sedangkan kolom ruang lingkup disesuaikan dengan pembagian ruang
lingkup untuk masing-masing mata uji.
Download kisi-kisi
Ujian Nasional UN tahun 2020 lengkap pada link di bawah ini.
(1) Kisi-Kisi UJian
Nasional SMP/MTs Tahun Pelajaran 2019/2020 (UNDUH DISINI)
(2)
Kisi-Kisi UJian Nasional SMPLB Tahun Pelajaran 2019/2020 (UNDUH DISINI)
Kisi-kisi USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA DAN SEDERAJAT
Sistem penilaian yang dapat dipercaya
(credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan
(accountable) diperlukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan
berkualitas.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan
Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Penyelenggaraan USBN SD MI tahun
pelajaran 2019/2020 merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sedangkan pelaksanaan USBN SD MI tahun
pelajaran 2019/2020 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Peserta didik yang berhak ikut dalam
USBN adalah peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan
SD, Madrasah Ibtidaiyah, dan SD Luar Biasa (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa
Ringan, dan Tunalaras).
Peserta didik juga harus memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan dengan semester
1 (satu) tahun terakhir.
Tujuan USBN
Penyelenggaraan USBN bertujuan sebagai
berikut,
1. Untuk mengukur capaian kompetensi
siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
2. Sebagai sub-sistem penilaian dalam
Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian
Standar Nasional Pendidikan dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu
pendidikan.
3. Untuk meningkatkan mutu ujian
sekolah.
4. Untuk meningkatkan kompetensi guru
dalam melakukan penilaian, khususnya kemampuan pengembangan soal ujian.
Manfaat USBN
USBN memiliki beberapa manfaat sebagai
berikut.
1. Digunakan sebagai salah satu kriteria
kelulusan.
2. Penguatan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP)/ Kelompok Kerja Guru (KKG)/Forum Tutor dalam pengembangan dan
perakitan naskah soal.
3. Sebagai dasar untuk melakukan
pemetaan, pembinaan, dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan.
4. Untuk kegiatan pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan
Kisi-kisi USBN
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
merupakan satu bentuk ujian sumatif untuk mengukur pencapaian belajar peserta
didik secara kognitif.’
Soal USBN terbagi dalam dua bentuk,
yaitu Pilihan Ganda dan uraian. Dengan demikian Nilai USBN merupakan gabungan
nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 – 100.
Sekolah berhak menentukan pembobotan
nilai pilihan ganda dan uraian dengan perbandingan yang proporsional.
USBN diselenggarakan untuk mengukur
pencapaian kompetensi lulusan seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pada tiap satuan pendidikan.
Hasil USBN akan menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan, sehingga soal USBN diharapkan memenuhi
syarat instrumen yang baik dan memberikan informasi yang valid serta objektif.
Soal USBN yang kurang baik akan
memberikan informasi yang tidak sesuai dengan capaian peserta didik.
Penilaian melalui USBN merupakan
penilaian yang terstandar. Untuk penilaian terstandar, maka harus ada acuan
yang sama, baik dalam penyusunan soal maupun dalam pelaksanaan ujian.
Sebagai upaya dalam mencapai tujuan
tersebut, maka guru perlu dipahami tentang kisi-kisi USBN sebagai rambu-rambu
soal yang akan diujikan.
Kisi-kisi USBN merupakan pedoman dalam
penulisan soal ujian yang akan dimunculkan, sehingga nantinya akan dihasilkan
soal yang sesuai dengan tujuannya.
Kisi-kisi soal USBN tahun 2020
dikembangkan berdasarkan Standar Isi yang diturunkan menjadi kompetensi dasar
sesuai dengan kurikulum yang diterapkan.
Kisi-kisi USBN tahun 2020 berbentuk
format atau matrik yang memuat kriteria soal-soal yang akan disusun.
Sebuah kisi-kisi soal yang baik harus
memenuhi persyaratan, antara lain dapat mewakili isi silabus atau materi secara
tepat dan proporsional.
Dengan demikian, hendaknya dapat dibuat
soal yang mewakili isi silabus dan komponen-komponennya bisa diuraikan secara
jelas agar mudah dipahami.
Kisi-kisi USBN yang diterbitkan oleh
BSNP akan dijadikan sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian
sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD).
Kisi-kisi USBN SD SMP SMA disusun dengan
mempertimbangkan lingkup materi pada Kurikulum 2006 dan juga Kurikulum 2013.
Sebagai perbandingan, berikut adalah kisi-kisi USBN tahun 2019.
Kisi-kisi USBN Kurikulum 2016
(Unduh Disini )
Format kisi-kisi USBN terdiri dari kolom
level kognitif dan kolom ruang lingkup untuk tiap mata pelajaran yang diujikan.
Pada kolom level kognitif terbagi
menjadi tiga, yaitu pengetahuan dan pemahaman, aplikasi, dan penalaran.
Sedangkan kolom ruang lingkup
disesuaikan dengan pembagian ruang lingkup untuk masing-masing mata uji.
Dengan adanya kisi-kisi USBN ini,
diharapkan guru pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan
perencanaan ketuntasan pembelajaran sebagai bentuk persiapan ujian.
USBN Tahun 2020 Diganti Ujian Sekolah
Di dalam Siaran Pers Badan Standar
Nasional Pendidikan Nomor : 0001/PR/BSNP/I/2020, diinformasikan bahwa BSNP
sudah tidak lagi menerbitkan POS USBN. Hal ini berarti bahwa mulai tahun 2020,
USBN sudah ditiadakan dan akan diganti dengan Ujian Sekolah.
Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun 2020
selanjutnya merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53
Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Revisi POS UN Tahun 2020 ini dilakukan
oleh BSNP sebagai tindak lanjut atas amanat dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang mengganti Ujian Sekolah Berstandar
Nasional (USBN) menjadi Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.
Mendikbud menegaskan bahwa konsep ujian
yang diselenggarakan oleh sekolah harus dikembalikan pada esensi undang-undang,
yaitu untuk memberikan kemerdekaan sekolah dalam menginterpretasi
kompetensi-kompetensi dasar kurikulum. Dengan demikian, penilaian ujian
dilakukan oleh satuan pendidikan itu sendiri.