GURU WAJIB PUNYA IZIN PRAKTEK MENGAJAR
Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra
Charismiadji mengatakan, mutu guru menjadi salah satu masalah utama dalam tata
kelola pendidikan Indonesia. Beberapa langkah yang dapat dilakukan di antaranya
seleksi ulang, siapa-siapa saja layak berprofesi pendidik.
"Tidak semua orang memiliki minat dan
bakat sebagai pendidik. Karena jika dipaksakan pasti hasilnya tidak maksimal
dan berakibat buruk bagi generasi penerus bangsa," kata Indra dalam pesan
elektroniknya, Selasa (31/12).
Bagi para pendidik yang layak, lanjutnya,
mereka harus diberikan pelatihan dengan konsep dan strategi matang. Untuk
Manajemen Guru aparatur sipil negara (ASN) sebaiknya dikelola oleh pemerintah
pusat. Anggaran untuk gaji dan tunjangan bisa tetap berupa transfer daerah.
"Selain itu, guru harus memiliki Izin
Praktik Mengajar yang harus diperbarui secara berkala. Sebaiknya lisensi ini
tidak dikeluarkan pemerintah semata melainkan melalui organisasi profesi guru
atau sinergi keduanya (mirip seperti IDI atau PERADI). Dengan demikian Tunjangan
Profesi Guru ditentukan oleh lisensi tersebut," bebernya.
Tidak kalah penting, lanjut Indra, pabrik guru
alias LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) harus ditransformasikan
agar mampu mendidik calon guru sesuai dengan tantangan Revolusi Industri 4.0.
Terimakasih atas kunjungannya semoga website
ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin
ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.
Sumber : Jpnn