DOWNLOAD KETENTUAN UJIAN PADA MADRASAH TAHUN 2020 TINGKAT MI, MTs DAN MA
Kementerian
Agama Republik Indonesia Direktorat Pendidikan Islam melalui Direktur Jenderal
Direktur KSKK Madrasah mengeluarkan surat edaran tentang Ketentuan Pelaksanaan
Ujian-ujian madrasah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam di
seluruh Indonesia, No. B-87/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 10 Januari
2020.
Isi
surat yang sesuai dengan aslinya bisa diunduh pada link dibawah ini :
Dalam
rangka kelancaran pelaksanaan ujian-ujian pada satuan pendidikan madrasah
jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah
(MA) disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA
mengacu pada POS UN yang dikeluarkan oleh BSNP.
2.
Pelaksanaan Ujian AKhir Madrasah Berstandart Nasional (UAMBN) Tahun pelajaran
2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UAMBN yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jendral Pendidikan Islam.
3.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah pada jenjang MI,
MTs dan MA merupakan penilaian yang diselenggarakan oleh Madrasah. Organisasi
profesi atau Organisasi apapun diluar satuan pendidikan Madrasah tidak emiliki
kewenangan menyelenggarakan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan di
Madrasah.
4.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
5.
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah pada
jenjang MI, MTs dan MA mengacu pada pasal 5 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019
berupa portofolio, penugasan, tes tertulis dan/atau bentuk lain yang diterapkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
6.
Penyusunan kisi-kisi dan Naskah soal ujian semester dan ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA
disusun oleh guru mata pelajaran di masing - masing Madrasah.
7.
Dalam hal ini di Madrasah terdapat keterbatasan sumber daya untuk menjalankan
butir 6, maka guru Madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing dengan
Madrasah lain pada forum KKG/MGMP untuk validasi naskah soal atau sharing
pengetahuan dalam rangka memperlancar penyusunan soal oleh guru.
8.
Forum KKG/MGMP dan KKM dilarang mengkordinir penyusunan naskah soal dan
penggandaan naskah soal ujian semesteran dan ujian Madrasah.
9.
Dianjurkan pelaksanaan ujian semesteran dan ujian Madrasah dilaksanakan
berbasis komputer.
Untuk
mendapatkan surat resminya dapat di download di bawah ini
Terimakasih
atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu
guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah
ini.