5 CARA DAN LANGKAH-LANGKAH MENGISI DATA DI PDUM TINGKAT MI, MTs DAN MA
Untuk dapat mengakses aplikasi pendataan
UAMBN ini, setiap madrasah harus memiliki akun yang terdiri atas username dan
password. Username ini dapat diperoleh dari Kanwil Kemenag Provinsi melalui
Penma Kabupaten/Kota masing-masing. Prosedur di masing-masing Kabupaten/Kota
bisa jadi berbeda. Ada yang mensyaratkan datang langsung namun ada juga yang
lewat isian online.
Dalam melakukan pengisian dan
pengerjakan PDUM, sebagai mana ditegaskan dalam Beranda PDUM, terdiri atas lima
langkah yang meliputi: melengkapi data Proktor, melengkapi data madrasah,
upload data siswa, pengecekan data siswa, dan cetak kartu.
Berikut ini kelima langkah pengisian
PDUM.
1.
Langkah Pertama, Lengkapi Data Proktor
Menu melengkapi data proktor bisa
diakses dari daftar langkah-langkah di beranda PDUM ataupun melalui menu
"Data Pengguna"
Dalam menu Kelola Data Pengguna ini
terdapat tiga submenu yang terdiri atas Personal Info, Dokumen/Foto, dan Ubah
Password. Ketiganya terdapat di pojok kanan atas halaman Data Pengguna.
Upload foto dengan file berformat jpg
atau png dengan ukuran yang tidak terlalu besar.
Sedangkan password, disarankan untuk
melakukan perubahan password yang
diberikan Kab/Kota dengan menggunakan passwordyang mudah diingat.
2.
Langkah Kedua, Lengkapi Data Madrasah
Langkah
berikutnya yang harus dikerjakan adalah melengkapi data madrasah. Halaman ini
dapat diakses melalui link yang terdapat di beranda PDUM atau melalui menu
"Data Madrasah" yang ada di samping kiri halaman.
Data pada halaman ini meliputi:
Data Umum
NPSN : Pastikan benar dan tidak boleh
duplikat
NSM : Pastikan benar dan tidak boleh
duplikat
Nama Madrasah :
Penulisan nama madrasah menggunakan
format huruf kapital pada huruf pertama tiap kata dan selainnya huruf kecil
Akronim MI, MTs, MA tidak boleh
dipanjangkan
Untuk madrasah negeri ditulis
"Negeri" tidak boleh disingkat "N"
Kecamatan dan Kelurahan : Jika pilihan
tidak tersedia, segera hubungi admin Kabupaten/Kota
Logo Madrasah : Gambar berformat JPG
atau PNG
Pelaksanaan UAMBN 2019/2020
Metode UAMBN : Pilih UAMBN-BK atau
UAMBN-KP sesuai ketetapan Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag
Status Pelaksanaan : Dengan ketentuan:
Mandiri / Penyelenggara jika:
Sudah terakreditasi
Memiliki infrastruktur sendiri
Boleh tidak memiliki infrastruktur jika
pelaksanaan ujian menumpang di madrasah beda jenjang atau sekolah umum (contoh:
MTs menumpang di MA, SMP, SMA, atau SMK)
Menumpang, jika:
Sudah terakreditasi
Tidak memiliki infrastruktur dan
pelaksanaan ujian menumpang ke madrasah penyelenggara yang sama jenjangnya.
Bergabung, jika:
Belum terakreditasi
Jika diisi Menumpang atau Bergabung maka
akan muncul kolom Madrasah Pelaksana.
Data Kepala Madrasah
Data Operator Madrasah (Proktor)
Kolom
dengan tanda bintang (*) merah, wajib diisi. Setelah semua data terisi dengan
benar, klik tombol Simpan yang ada di pojok kanan bawah.
3. Langkah Ketiga, Upload Data Siswa
Setelah kedua langkah di atas sukses,
kini lakukan langkah ketiga, mengunggah data siswa peserta Ujian Akhir
Madrasah.
Upload siswa dapat menggunakan template
excel yang sebelumnya telah diisi. Template ini dapat diunduh dengan mengklik
menu Peserta UAMBN >> Upload Peserta >> Tambah Baru >>
Perhatian. Atau bisa langsung dengan alamat:
http://cdn.uambn1.argocipta.com/format/StudentUploadUAMBN.xlsx
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan
terkait dengan pengisian template siswa adalah sebagai berikut:
Data siswa harus sesuai dengan akta
kelahiran dan/ atau ijazah sebelumnya
Tidak boleh mengubah format/extensi
excel (harus tetap xlsx)
Tidak boleh mengubah urutan kolom, baris
Tidak boleh melakukan pemformatan pada
cell excel
Tidak diperbolehkan mengggunakan spasi
di awal, karakter tanda petik ('), tanda titik koma (;), titik dua (:), dan
karakter lainnya
Nama file excel boleh di-rename tetapi
harus tanpa spasi dan tanpa karakter seperti tanda petik, titik dua, dll
Cara
pengisian templat upload siswa PDUM:
Nomor Urut : Diisi dengan angka 1, 2, 3,
dan seterusnya. Setiap siswa dalam satu madrasah harus memiliki nomor urut yang
berbeda
NSM : Tanpa spasi tanpa tanda petik dan
karakter lainnya
NISN : Sesuai NISN yang resmi. Tanpa
spasi tanpa tanda petik dan karakter lainnya. Jika tidak memiliki NISN diisi
dengan "NSM + Nomor Urut"
Nama : Dengan huruf kapital semua
Rombel : Diisi dengan angka 1, 2, 3, dan
seterusnya, sesuai rombelnya
Jenis Kelamin : L atau P
Tempat Lahir : Huruf pertama kapital
Tanggal Lahir : Dengan format YYYY-MM-DD
dan tanpa tanda petik dan karakter lainnya
NISM : Diisi dengan NIS Emis (18 digit)
Agama : Huruf pertama Kapital
Nama Orangtua /Wali : Huruf pertama
perkata Kapital
Sesi : Diisi dengan sesi siswa
menyesuaikan pada masing-masing server melekat pada pelaksanaan UAMBN-BK sampai
ujian berakhir. Ditulis dengan angka 1, 2, maksimal 3. (tanpa angka 0 di
depan). Dan bagi yang UAMBN-KP, dikosongi
Server : Diisi dengan ruang server siswa
pada saat nanti ujian sesuai dengan riil ketersediaan server UAMBNBK pada waktu
pelaksanaan sampai dengan ujian berakhir. Ditulis dengan angka 1, 2, 3, 4, ...
dst (tanpa angka 0 di depan). Dan bagi yang UAMBN-KP, dikosongi
Jurusan : Bagi MI dan MTs dikosongi.
Bagi MA sesuai pemintan siswa dengan huruf kapital semua (IPA, IPS, BAHASA,
KEAGAMAAN)
Waktu upload data Peserta UAMBN melalui
PDUM diatur dengan penjadwalan sebagai berikut :
Senin : Madrasah di wilayah Sumatera,
Kalimantan, Sulwesi, dan DKI Jakarta
Selasa : Madrasah di wilayah Bali, Nusa
Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Banten, dan DI Yogyakarta
Rabu : Madrasah di wilayah Jawa Barat
Kamis : Madrasah di wilayah Jawa Tengah
Jumat : Maaaaaadrasah di wilayah Jawa Timur
Selain pada jadwal tersebut di atas,
madrasah hanya dapat menggunakan fitur tambah dan edit data siswa.
4.
Langkah Keempat, Pengecekan Data Siswa
Setelah
berhasil mengupload data Peserta UAMBN, silakan lakukan pengecekan data siswa
yang terlah diunggah. Pengecekan dapat dilakukan dengan membuka menu Peserta
UAMBN >> Data Siswa.
Jika
terdapat kesalahan data peserta atau belum lengkap, lakukan perbaikan pada
template excel dan lakukan upload ulang.
Pada apliaksi PDUM terdapat menu upload
photo peserta secara kolektif. Upload photo siswa tidak menjadi kewajiban dan
disarankan untuk dilewati saja. Dalam petunjuk yang beredar disebutkan bahwa
Upload Photo Peserta tidak wajib, hanya digunakan untuk Kartu Peserta Ujian,
tidak sampai dengan penerbitan SHUAMBN.
5. Langkah Kelima, Cetak Kartu Peserta
Khusus
untuk langkah kelima ini dapat diabaikan. Bahkan disarankan tidak dilakukan.
Karena bagi MTs dan MA yang melaksanakan UAMBN-BK, sebaiknya mencetak kartu
peserta melalui VDI UAMBN saja. Hal ini untuk memastikan validnya username dan
password peserta.
Terimakasih atas kunjungannya semoga
website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin
ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.