Surat dan Juknis Bantuan Sarpras Kemenag Tahun Anggaran
Berdasarkan
hasil penelitian, 50% kapabilitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika
anak berumur 4 tahun dan 80% perkembangan jaringan otak berkembang pesat ketika
anak berumur 8 tahun. Mencapai puncaknya ketika anak berusia 18 tahun. Periode
ini merupakan periode kritis bagi anak.
Perkembangan
pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya
hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga
apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.
Pendidikan
Anak Usia Dini merupakan fase pendidikan yang penting, karena di usia inilah
anak membentuk pendidikan yang paling baik. Di usia inilah anak-anak harus
membentuk kesiapan dirinya menghadapi masa sekolah dan masa depan. Investasi
terbaik yang bisa diberikan untuk anakanak adalah persiapan pendidikan mereka
di usia dini. Raudhatul Athfal (RA) sebagai satuan pendidikan anak usia dini
menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik
(koordinasi motorik halus dan
kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan
spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan
komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui
oleh anak.
bantuan
sarana prasarana madrasah Tahun Anggaran 2019 Direktorat Kurikulum,
Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
Pengajuan
Proposal Bantuan Sarana Prasarana Madrasah disesuaikan dengan alokasi anggaran
2019 dan telah ditetapkan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Tahun
Anggaran 2019;
Pengajuan
Proposal Bantuan 2019 melalui Sim Sarpras yang telah terintegrasi dengan EMIS
(merupakan butir dari Rekomendasi KPK), dengan melalui alamat Website
http://pusdataspm.kemenag.go.id/ Pengajuan Proposal Bantuan Sarana Prasarana
Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimulai tanggal 30 September 2019 hingga 5 Oktober
2019 jam 00:00 WIB;
Setelah
Pengajuan Proposal Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun Anggaran 2019
ditutup, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi dan/atau Verifikasi
faktual pada sebagian atau keseluruhan calon penerima bantuan sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan; Apabila Madrasah dinyatakan sebagai penerima
bantuan Tahun anggaran 2019 maka penetapan harus melalui Sim Sarpras dengan
alamat Website: http://pusdataspm.kemenag.go.id/;
Dimohon
agar para Kabid Pendidikan Madrasah/Kabid Pendidikan Islam dapat
mensosialisasikan dan menyampaikan pula kepada madrasah agar tidak terpengaruh
terhadap adanya penipuan melalui edaran surat dan/atau lainnya;
Bagi
Madrasah yang akan mengajukan bantuan dapat mengakses alamat website di atas
yang didalamnyaterdapat petunjuk teknis dan penggunaan aplikasi;
Untuk
informasi dan konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Sarana dab
Prasarana Direktorat KSKK madrasah.
1 comment for "Surat dan Juknis Bantuan Sarpras Kemenag Tahun Anggaran"
dengan hormat saya dari ra miftahul falaah desa pasanggrahan kec maja kab majalengka jabar ;mohon bantuan nya bahwa sy sangat benar benar rkb ra sy setiap tahun mengajukan onlien tatapblm berhasil .mohon bantuan nya lembaga sy siap di virifikasi . kapan pun tanah ada .terimakasih
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan