Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN TINGKAT NASIONAL UNTUK GURU MADRASAH (RA, MTs DAN MA/MAK) TAHUN 2019



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14, ayat (1), huruf d menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya. Peningkatan kompetensi guru tersebut dapat dilaksanakan melalui berbagai upaya, salah satu diantaranya adalah melalaui ajang kompetisi inovasi pembelajaran.

Lomba Inovasi Pembelajaran bagi guru madrasah dipandang penting dan diperlukan karena hal tersebut akan memacu guru-guru madrasah untuk meningkatkan kreativitas, kompetisi, dan prestasi. Lomba Inovasi Pembelajaran diyakini dapat menggerakkan, menyemangati, dan mendorong guru madrasah untuk meningkatkan prestasi dan pada gilirannya berdampak pada kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Guru madrasah diharapkan dapat menciptakan pembelajaran yang kreatif dan inovatif, serta berhasil mengembangkan berbagai model pembelajaran yang bermutu. 
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan inovasi guru dalam pembelajaran maka diperlukan berbagai upaya. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui ajang Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019.

Inovasi Pembelajaran adalah suatu gagasan, praktik, strategi, metode, teknik, bahan, model pembelajaran, teknologi tepat guna, karya seni, dan perangkat pembelajaran yang baru dan/atau memiliki kebaruan, serta mampu memecahkan persoalan pembelajaran. Lomba Inovasi Pembelajaran adalah kegiatan lomba yang diikuti oleh guru madrasah untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif. Karya inovatif tersebut diharapkan mampu memecahkan masalah dalam proses pembelajaran sesuai dengan tugas dan fungsi guru untuk meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik.

Untuk download juknis, waktu, cara dan persyaratannya dapat di unduh di bawah ini

Post a Comment for "LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN TINGKAT NASIONAL UNTUK GURU MADRASAH (RA, MTs DAN MA/MAK) TAHUN 2019"