Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran UP dan UKIN Ulang Peserta PPG yang Tidak Lulus Tahun 2017 dan 2018 Beserta Lampiran Nama Pesertanya


Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Penjaminan Mutu Kemenristektikdi pada tanggal 13 September 2019, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Bagi guru madrasah, peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Pengetahuan dan peserta PLPG tahun 2017 yang tidak lulus Uji Tulis Nasional diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Pengetahuan (ulang) pada bulan November 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 300.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti http://ukmppg.ristekdikti.go.id/;

2. Bagi guru madrasah, peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja (ulang) pada bulan November 2019. 
Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui perguruan tinggi pelaksana PPG dalam Jabatan terdekat. 
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Bapak/Ibu dapat menginformasikan kepada seluruh guru madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 2 di wilayah masing-masing. 
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Apabila ingin mendapatkan surat edaran dan daftar nama mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018, Silahkan download di bawah ini :

Post a Comment for "Surat Edaran UP dan UKIN Ulang Peserta PPG yang Tidak Lulus Tahun 2017 dan 2018 Beserta Lampiran Nama Pesertanya"