Surat Edaran Seleksi dan Tata Cara PPG Dalam Jabatan Kemdikbud Tahun 2019
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran
seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
b. Guru login menggunakan
akun SIM PKB masing-masing
c. Setelah
berhasil login, selanjutnya
guru mengunggah (upload) hasil pindai
(scan) ijazah asli
S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
d. Guru
memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV
yang dimililki.
e. Guru
memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada
ijazah S-1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
f. Guru harus
aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi
sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g. Guru yang
lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai
peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h. Guru mencetak kartu peserta seleksi
kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i. Guru mengikuti seleksi kemampuan
akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta.
j. Pengumuman
hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.
2. Apabila mengalami kendala pada saat
pendaftaran karena perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk
melakukan perbaikan data pada Dapodik dan melakukan proses sinkronisasi hingga
tanggal 14 Oktober
2019
3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi
proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh
LPMP dengan
memperhatikan:
a. Kesesuaian atau linieritas antara
bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi pada ijazah S-1/D-4.
b. SK dua tahun terakhir sebagai Guru
Tetap.
4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut
dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika bidang studi PPG
yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki
SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b. “Ditolak” jika bidang studi PPG
yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan
adanya perbaikan atau/serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir
sebagai guru
tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan
kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang
studi PPG yang tersedia.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG
yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan
adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru
tetap.
Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi
akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru
Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik,
guru harus memperbaiki
pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat
dilakukan paling
lambat 26 Oktober 2019.
Fail selengkapnya dapat di unduh Surat Edaran Seleksi PPG Dalam Jabatan Kemdikbud Tahun 2019
Post a Comment for "Surat Edaran Seleksi dan Tata Cara PPG Dalam Jabatan Kemdikbud Tahun 2019"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan