Tata Tertib UNBK Peserta dan Pengawas Ujian
MA
AL-SYARIFIYAH BONDAN
TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
Peserta ujian:
1.
memasuki
ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
2.
memasuki
ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempat tempat duduk yang telah ditentukan;
3.
yang
terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin
dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan
waktu;
4.
dilarang
membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera,
kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
5.
mengumpulkan
tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dibagian depan di dalam ruang kelas;
6.
mengisi
daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.
masuk
ke dalam (login) sistem menggunakan username dan
password yang diterima dari proktor;
8.
mulai
mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
9.
selama
ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan
dari pengawas ruang ujian;
10. selama ujian berlangsung, dilarang:
a.
menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerja
sama dengan peserta lain;
c.
memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
11. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
12. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir;
dan
13. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
TATA TERTIB PENGAWAS UNBK
MA
AL-SYARIFIYAH BONDAN
TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
1. Di Ruang Sekretariat UN
a.
Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian
dimulai;
b.
Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c.
Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
2. Di Ruang Ujian
Pengawas ruang,
proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
ujian untuk melakukan secara berurutan:
a.
memeriksa
kesiapan ruang ujian;
b.
mempersilakan
peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan
meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai
dengan nomor yang telah ditentukan;
c.
membacakan
tata tertib peserta ujian;
d.
memimpin
doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
e.
mempersilakan
peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
f.
Selama
ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
1)
menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)
memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3)
melarang
orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
4)
mematuhi
tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa
dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak
membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
g.
Lima
(5) menit sebelum waktu ujian selesai,
pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima
menit; dan
h.
Setelah
waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti
mengerjakan soal;
Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi
elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam
ruang ujian.
Post a Comment for "Tata Tertib UNBK Peserta dan Pengawas Ujian"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan