DOWNLOAD POS AKREDITASI SEKOLAH/MDRSAH TAHUN 2019
Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk
Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan
mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.
Akreditasi bermutu untuk
pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu.
BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian
mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri
atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik
Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana
sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah
dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan
sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi.
Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan,
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.
Pilar kedua adalah asesor yang
bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan
usia asesor 30-58 tahun, pendidikan sekurangkurangnya S1, memiliki pengalaman
kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Bagi
asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang
terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian
luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen
asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa
atau pemberitahuan ke lembaga
terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis,
wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah
mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor
adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan
masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal
lain yang terkait dengan Akreditasi.
Pilar ketiga adalah manajemen
yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait
dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan
kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif.
Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional
standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya
BAN-S/M Provinsi dan Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan
benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang
benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik. Pilar keempat adalah
hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang
memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi
dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga
menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M
mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari
program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data
yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable), dan
bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi
untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.
POS ini digunakan oleh BAN-S/M
dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan
syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi
Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Post a Comment for "DOWNLOAD POS AKREDITASI SEKOLAH/MDRSAH TAHUN 2019"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan