Pencairan Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 3
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program Beasiswa untuk sekolah/madrasah yang dulunya bernama BSM. PIP akan segera dicairkan dan pencairan manfaat
Program Indonesia Pintar Tahap 3 Semester 2 akan segera dilaksanakan. Sehubungan hal
tersebut kami sampaikan kepada Kepala Madrasah Negeri maupun Swasta tingkat MI, MTs dan MA untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Madrasah dapat mendownload lampiran SK PPK Direktorat
KSKK Dirjen Pendis Tahap 3 Semester 2
2. Apabila siswa yang tercantum dalam lampiran tahap 3 sama
dengan yang tercantum pada lampiran tahap 1 atau tahap 2, maka madrasah cukup
melampirkan surat keterangan kepala madrasah atau berkoordinasi langsung dengan
fihak bank sesuai unit wilayah masing-masing
3. Apabila siswa yang tercantum dalam lampiran tahap 3 tidak
sama dengan yang tercantum pada lampiran tahap 1 atau tahap 2, maka madrasah
melakukan pemberkasan dari awal seperti yang dilakukan pada tahap 1
4. Apabila madrasah belum mencairkan PIP, maka prosesnya
bisa disatukan dengan tahap 1, 2 dan 3 (laporannya tetap terpisah antara tahap
1, 2 dan tahap 3)
5. Bagi madrasah yang megalami kendala dalam proses
penarikan, maka madrasah bisa mengusulkan untuk penarikan secara kolektif
(format terlampir dan pembuatannya menyesuaikan).
6. Untuk MI bila madrasah tidak masuk SK itu dikarenakan
anggarannya terbatas meskipun datanya padan dengan Kemensos
7. Untuk MTs dan MA anggarannya ada tapi kalau datanya tidak
padan dengan Kemensos maka madrasah tersebut tidak masuk SK
8. Apabila di Tahap 3 ini ada siswa yang dibayarkan full 1
tahun, itu berdasarkan tahap 1 atau 2 yang belum masuk SK.
Silahkan download Fail SK dan lampirannya di bawah ini :
Post a Comment for "Pencairan Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 3"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan