MATERI RPL BAHAYA MEROKOK
A.
Pengertian.
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70
hingga 120 mm dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu
ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung
lainnya.
Mungkin
sudah bukan hal yang biasa lagi jika
kita mendengar bahwa rokok sanga berbahaya
bagi kesehatan manusia, karena
sebenarnya sudah banyak peringatan dan pesan yang sering kita dengar dari berbagai
media mengenai bahaya rokok tersebut bahkan sebenarnya
sudah ada peringatan mengenai
bahaya rokok tersebut di kemasan rokok itu sendiri.Tapi anehnya tetap saja
masih banyak orang yang merokok, entahh anyasekedar pengen di anggap sebagai anak gaul atau
mungkin sudah menjadi kebutuhan bagi
dirinya.
Bahaya Merokok - Bahaya rokok dan dampak rokok
bagi kesehatan memang sudah dicantumkan dalam bungkus rokok yang dijual
dipasaran. Disana disebutkan bahaya rokok untuk kesehatan "bisa
menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan
janin".
Akan tetapi, walaupun bahaya rokok serta zat
rokok yang terkandung didalamnya sudah disebutkan bungkus, masih banyak
masyarakat Indonesia yang merokok aktif. Bukan saja Indonesia, bahkan dunia.
Sebenarnya, perang
terhadap rokok sudah dilakukan oleh berbagai orang secara individu maupun
secara kelembagaan dan organisasi. Tidak salah akhirnya jika pada setiap
tanggal 31 Mei seluruh dunia merayakan atau
mengkampanyekan World No
Tobacco Day, atau di Indonesia kita menyebutnya hari tanpa asap rokok.
Perlu diketahui,
bahwa World No Tobacco Day tersebut adalah anggota dari badan
kesehatan dunia-WHO. Jadi, bisa dipastikan bahaya merokok memang benar dan
bukan main-main.Nah, sebelum kita bicara tentang
bahaya rokok, baiknya kita lihat dulu alasan kenapa rokok itu disebut
berbahaya bagi kesehatan. Maksudnya adalah, mari kita lihat zat berbahaya rokok
yang akan mengganggu kesehatan dalam setiap isapan rokok.
B.
Zat Berbahaya dalam Rokok
1. Nikotin
Zat ini mengandung
candu bisa menyebabkan seseorang ketagihan untuk trus menghisap rokok
Pengaruh bagi tubuh manusia :
a)
menyebabkan kecanduan
/ ketergantungan
b)
merusak jaringan otak
c)
menyebabkan darah
cepat membeku
d)
mengeraskan dinding
arteri
2. Tar
Bahan dasar pembuatan
aspal yang dapat menempel pada paru-paru dan bisa menimbulkan iritasi bahkan
kanker
a)
Pengaruh bagi tubuh
manusia :
b)
membunuh sel dalam
saluran darah
c)
Meningkatkan produksi
lendir diparu-paru
d)
Menyebabkan kanker
paru-paru
3. Karbon Monoksida
Gas yang bisa
menimbulkan penyakit jantung karena gas ini bisa mengikat oksigen dalam tubuh.
Pengaruh bagi tubuh
manusia :
a)
Mengikat hemoglobin,
sehingga tubuh kekurangan oksigen
b)
Menghalangi
transportasi dalam darah
4. Zat Karsinogen
Pengaruh bagi tubuh
manusia :
a)
Memicu pertumbuhan
sel kanker dalam tubuh
5. Zat Iritan
a)
Mengotori saluran
udara dan kantung udara dalam paru-paru
b)
Menyebabkan batuk
Zat-zat asing
berbahaya tersebut adalah zat yang terkandung dalam dalam ASAP ROKOK, dan ada
4000 zat kimia yang terdapat dalam sebatang ROKOK, 40 diantaranya tergolong zat
yang berbahaya misalnya: hidrogen sianida (HCN) , arsen, amonia, polonium, dan
karbon monoksida (CO).
C.
Bahaya
Merokok
1.
Penyakit jantung
2.
Penyakit paru
3.
Kanker paru dan
kanker lainnya
4.
Diabetes
5. Impotensi
6. Menimbulkan
Kebutaan
D. Cara
Berhenti Merokok
1. Niat yang
sungguh-sungguh untuk berhenti merokok
2. Belajar membenci
rokok
3. Bergaullah dengan
orang yang tidak merokok
4. Sering-sering
pergi ke tempat yang ruangannya ber-AC
5. Pindahkan semua
barang-barang yang berhubungan dengan rokok
6. Jika ingin merokok,
tundalah 10 menit lagi
7. Beritau teman dan
orang terdekat kalau kita ingin berhenti merokok
8. Kurangi jumplah
merokok sedikit demi sedikit
9. Hilangkan kebiasaan
Bengong atau menunggu
10. Sering-seringlah
pergi ke rumah sakit, agar tau pentingnya kesehatan
11. Cari pengganti rokok,
misalnya permen atau gula
12. Coba dan coba
lagi jika masih gagal.
(RPL)
A. Identitas
Sekolah :
……………….
Kelas / Semester : ……………….
Taun Ajaran : ………………
B. Topik :
Bahaya rokok
C. Alokasi Waktu :
1 x ….. menit
D. Bidang Bimbingan :
Pribadi
E. Metode :
Ekspositori, diskusi
F. Jenis Layanan :
Layanan Dasar
G. Fungsi Layanan : Pemahaman
H. SKKPD :
Pengembangan pribadi
I. Nilai Karakter :
Peduli terhadap diri sendiri dan orang lain
J. Tujuan
Tujuan Umum : Meyadari dampak rokok terhadap kesehatan
Tujuan Khusus : Berperilaku tidak merokok dalam kehidupan
sehari-hari
K.
Media :
Laptop, LCD, papan tulis, power
point, video
L. Kegiatan
Tahap
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1.
Pembukaan (Awal)
|
1. Konselor memberikan salam kepada siswa
2. Konselor melakukan presensi/mengabsen siswa
3. Konselor memberikan materi pengait tentang bahaya
rokok
|
5
menit
|
2. Inti
|
1. Konselor menjelaskan tujuan dari materi yang
akan disampaikan
2.
Konselor
menayangkan film pendek tentang Bahaya
rokok
3. Konselor menayangkan power point tentang bahaya
rokok
4. Konselor menjelaskan topik bahaya rokok
5. Konselor mendapatkan feedback (balikan) dari
siswa dengan mengadakan tanya jawab tentang topik bahaya rokok
6. Konselor memberikan reinforcement kepada
siswa yang merespon jawaban dengan benar
|
30 menit
|
3. Penutup
|
1. Konselor membuat kesimpulan kegiatan
2. Konselor melakukan evaluasi
3. Konselor mengucapkan terima kasih karena
konseli telah aktif dalam mengikuti kegiatan
|
5 menit
|
M. Sumber
Makalah Dampak Rokok bagi kesehatan.
N. Evaluasi
Evaluasi proses di laksanakan dengan mengadakan pengamatan selama proses
kegiatan berlangsung. Aspek yang diamati antara lain:
1.
Perhatian siswa selama kegiatan berlangsung
2.
Partisipasi siswa dalam diskusi kelas
3.
Penyampaian refleksi
4.
Berupa pernyataan-pernyataan yang
Reflektif.
Mengetahui,
|
|
Kasembon, Juli 2018
|
Kepala ………………
|
|
Konselor
|
|
|
|
|
|
|
_________________
|
|
_________________
|
NIP.
|
|
|
Post a Comment for "MATERI RPL BAHAYA MEROKOK"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan