RTL Nara Karya I KMD
Gerakan Pramuka
adalah salah satu Gerakan (lembaga) Pendidikan yang komplementer (melengkapkan
pendidikan yang didapat oleh anak/remaja/pemuda di rumah, keluarga, dan di
sekolahnya) pada segmen yang belum ditangani oleh lembaga pendidik yang lain
dan pelaksanaannya menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan; di alam terbuka, dan yang sekaligus menjadikan upaya “Self
education” bagi dan oleh anak/remaja/pemuda/ pramuka itu sendiri.
Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar
lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam
terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat,
teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentunya watak, kepribadian dan
akhlak mulia. (ART GP Pasal 8 Ayat 1). Pendidikan Kepramukaan bagi anggota
dewasa melalui beberapa tahapan yang harus dilalui diantaranya; Kursus Pembina
Mahir Dasar (KMD), Kursus Pembina Mahir Lanjutan (KML), Kursus Pelatih Dasar
(KPD), dan Kurus Pelatih Lanjutan (KPL).
Rencana Tindak
Lanjut atau yang biasa disebut dengan RTL ini adalah produk karya tulis sebagai
pembina Pramuka setelah mengikuti KMD (Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat
Dasar). Setelah mengikuti KMD, seorang pembina harus melakukan pemantapan
lanjutan untuk menjadi seorang Pembina Mahir, dan menuangkan rencana tersebut
dalam sebuah action plan. Rencana ini berupa perencanaan kegiatan
perorangan dan merupakan tali pengikat peserta KMD atas komitmen dan
pengabdiannya terhadap masyarakat melalui Gerakan Pramuka. Penulis sendiri juga
telah benar-benar melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) ini di Madrasah
Aliyah ( MA ) Al-Syarifiyah Bondan, yang beralamat di jalan Bukit Sejahtera
Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan tersebut. Seperti yang telah
kita ketahui kepramukaan adalah proses pendidikan dalam bentuk kegiatan yang
menyenangkan. Oleh karena itu dalam portofolio ini membahas tentang Rencana
Tindak Lanjut (RTL) di Madrasah Aliyah ( MA ) Al-Syarifiyah Bondan.
Undang – Undang
No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 283 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
Keppres RI
No.104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
Kursus Pembina
Mahir Tingkat Dasar (KMD) Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan
Sukagumiwang Tahun 2014
Post a Comment for "RTL Nara Karya I KMD"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan