Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar CPNS : Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Memberikan Peluang CPNS yang Gagal Tes SKD di Pasing Grade



Kabar gembira bagi peserta Tes CPNS yang mengikuti Seleksi Kopetensi Dasar (SKD) dikarenakan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Mohon disimak dan dicermati bahwa Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan yaitu sebagai berikut :

  1. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
  2. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Adapun peserta yang nilainya dibawah ambang batas pasing grade masi mempunyai peluang untuk masuk ke tahap berikutnya yaitu Tes Kopetensi Bidang ( SKB ) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  • Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  • Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  • Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  • Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  • Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  • Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
Cara Menghitung Perengkingannya adalah sebagai berikut :


Adapun untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan download Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 DISINI untuk dipelajari apakah masi ada kesempatan untuk bias lanjut ke tahap Seleksi Kopetensi Bidang (SKB) atau tidaknya, menghayal dulu dan menerka-nerka barangkali dengan nilai kita segitu masi ada kesempatan tidak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

adapun Kisi-Kisi Soal untuk Guru dan Tenaga Kesehatan ada dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2014 adapun untuk Contoh-contoh Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 dapat dilihat disini.

Demikian pemberitahuan tentang peraturan MENPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 ini semoga menjadi motifasi kita untuk optimis melangkah ke tahap selanjutnya dalam Tes CPNS Tahun 2018.

Post a Comment for "Kabar CPNS : Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Memberikan Peluang CPNS yang Gagal Tes SKD di Pasing Grade"