Jadwal Pendataan dan Petunjuk Teknis Pendataan CAPESUN 2018-2019 SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK
Dalam rangka
pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat
memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses
pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan
akuntabel.
Berikut ini
adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan
adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan
diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data
satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;
2.
Pengelola
pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor
wilayah Kementerian Agama,
3.
Pengelola
pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur kantor cabang atau Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota;
4.
Data satuan
pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara
lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan
pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
5.
NPSN adalah
Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik
Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan
yang melaksanakan UN;
6.
NISN adalah
Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi
peserta didik yang mengikuti UN;
7.
DAPODIK adalah
data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta
kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
8.
PDUN adalah
laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai
basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan
dikelola oleh (PDSPK;
Baca Juga :
9.
EMIS adalah
sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama;
10.
Biodata siswa
calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain:
nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang
sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
11.
Kode kelas
paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan
berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian
(SMK);
12.
Nomor induk
adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang
bersangkutan;
selengkapnya dapat di download DISINI untuk mengetahui cara dan prosedurnya.
Post a Comment for "Jadwal Pendataan dan Petunjuk Teknis Pendataan CAPESUN 2018-2019 SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan