Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kab/Kota Provinsi DKI Jakarta
Pengumuman
hasil seleksi administrasi CPNS Tahun 2018 menurut penelusuran tim kami, pemerintah
Kab/Kota yang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018 di laman
masing-masing Instansi maupun melalui laman Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil Nasional (SSCN).
Kab/Kota
yang belum mengumumkan hasil pendaftaran
seleksi administrasi. Menurut jadwal, rencananya akan mengumumkan hasil
administrasinya pada hari Minggu, 21 Oktober 2018.
Kab/Kota
yang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018, antara lain
sebagai berikut:
Kota Jakarta Pusat
Kota Jakarta Barat
Kota Jakarta Selatan
Kota Jakarta Timur
Kota Jakarta Utara
Kabupaten Administrasi KepulauanSeribu
Bagi
pelamar yang telah dinyatakan lulus
seleksi administrasi ini akan mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang rencananya digelar pada 26 Oktober – 17 November
2018 dengan jadwal pelaksanaan masing-masing dari Kementerian/Lembaga.
Materi
yang akan diujikan saat SKD sendiri menurut Kabag Komunikasi Publik dan
Pelayanan Informasi (KPPI) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB), ialah meliputi tiga kelompok soal, yakni Tes
Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK).
Adapun nilai ambang batas ( Passing Grede ) seleksi kompetensi dasar untuk materi itu antara lain 143 untuk tes karakteristik pribadi, 80 untuk tes intelegensia umum, dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan. Informasi selengkapnya dapat dicek di sini dan di sini.
Mungkin masi penasaran dengan hasil seleksi administrasinya para pelamar CPNS juga bias melihat di situs instansi yang dilamar masing-masing.
Post a Comment for "Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kab/Kota Provinsi DKI Jakarta"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan