Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala sekolah/madrasah
1. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan
dicapai;
3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan
kelemahan sekolah/madrasah;
4. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja
tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. Bertanggungjawab dalam membuat keputusan anggaran
sekolah/madrasah;
6. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan
keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta,
pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif
dari orang tua siswa dan masyarakat;
8. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik
dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas
prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif
bagi siswa;
10. Bertanggungjawab atas perencanaan partisipatif
mengenai pelaksanaan kurikulum;
11. Melaksanakan dan merumuskan program supervisi,
serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
13. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
14. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan
pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung
oleh komunitas sekolah/madrasah;
15. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan
sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar
siswa dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
16. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian
sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman,
sehat, efisien dan efektif;
17. Menjalin kerja sama dengan orang tua siswa dan masyarakat dan
komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang
seragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
18. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggungjawab
Post a Comment for "Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala sekolah/madrasah"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan