TATA TERTIB GURU
A. WAKTU
DATANG
1. Semua guru harus datang di
sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai dan langsung menandatangani
daftar yang tersedia di meja piket
2. Bagi guru yang datang
terlambat wajib memberitahu kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru
piket.
3. Bagi guru piket harus hadir
lebih awal dan pulang lebih akhir
4. Bagi guru yang berkeinginan
meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir wajib memberitahu kepala
sekolah atau wakil kepala sekolah.
5. Semua guru wajib mengikuti
kegiatan peringatan hari-hari besar Islam dengan berpakaian seragam yang telah
ditentukan
6. Guru yang datang ke sekolah
wajib memakai pakaian bebas dan rapi, kecuali hari Rabu dan Kamis harus
menggunakan seragam batik.
B. WAKTU
TIDAK HADIR
1.
Seorang guru dapat meninggalkan tugas dan tidak masuk
kerja hanya dengan alasan sakit, cuti hamil atau keperluan yang mendesak
2.
Semua guru yang tidak masuk karena sakit atau hal
lain, wajib segera memberitahukan atau ijin kepada kepala madrasah secara lisan
atau surat.
3.
Guru yang tidak masuk karena sakit atau untuk
keperluan pribadi lebih dari dua hari harus ada surat yang dapat dipertanggungjawabkan,
misalnya surat keterangan dokter
4.
Setelah masuk kembali harus melapor diri kepada
kepala madrasah atau wakil kepala madrasah.
Baca Juga :
ADMINISTRASI UMUM LEMBAGA ( SEKOLAH )
5.
bagi yang tidak datang tetapi ada jam mengajar maka
yang bersangkutan wajib menyerahkan persiapan / rencana pengajaran atau tugas
kepada kepala madrasah atau wakil kepala madrasah
- Guru yang melaksanakan tugas mengajar setiap hari tepat waktu akan
mendapat insentif dari sekolah sesuai ketentuan
C. WAKTU
MENGAJAR
1.
Pada waktu mengajar guru wajib membawa perangkat
perlengkapan mengajar antara lain : Program Cawu, Satuan Pelajaran, Rencana
Pelajaran, Jurnal Mengajar, Daftar Nilai, Daftar Presensi Siswa, Alat Peraga,
Buku Pegangan, Soal Ulangan bila mengadakan ulangan
- Waktu mengajar guru harus berpakaian sopan, untuk guru putri baju
berlengan panjang dan tidak bermake-up atau memakai perhiasan yang
berlebihan. Untuk guru putra rambut harus dipotong rapi dan pendek, tidak
boleh merokok di dalam ruang kelas.
- Pada waktu penyajian materi, diusahakan tidak dengan duduk atau
menduduki meja atau bangku.
- Sebelum mengajar yang perlu diperhatikan oleh guru antara lain :
a.
Kebersihan kelas
b.
Absensi murid
c.
Seragam murid
d.
Buku pegangan murid
e. Dan lain-lain yang menyangkut 7 K
- Khusus jam pelajaran pertama dan
terakhir diadakan penghormatan oleh semua siswa kepada guru, dipimpin
ketua kelas atau salah seorang siswa dan guru memberi kesempatan untuk
berdo’a
- Setiap pergantian pelajaran/guru,
siswa diwajibkan memberi penghormatan kepada guru yang dipimpin ketua
kelas atau salah seorang siswa.
- Setiap selesai mengajar guru
harus mengisi buku jurnal kelas yang diisinya disesuaikan dengan isi buku
jurnal mengajar milik guru masing-masing.
- Khusus untuk pelajaran
keterampilan, praktik penjaskes, praktik laborat hendaknya diakhiri 10
sebelum pelajaran berakhir dengan tujuan memberi waktu untuk mengatur
alat-alat dan membersihkan tempat dan merapikan pakaian.
- Pada waktu mengajar, guru dilarang menerima tamu dinas maupun tamu
pribadi
- Pada waktu mengajar, guru tidak dibenarkan memberi hukuman kepada
siswa dengan hukuman yang tidak edukatif.
D. WAKTU
PIKET
1.
Setiap hari diadakan guru piket, setiap guru wajib
menjalankan tugas piket sekurang-kurangnya sehari dalam satu minggu
2. Tugas guru piket antara lain :
a. Mengisi kelas kosong
b.
Mengatasi murid yang melanggar tata tertib
c.
Mengisi buku laporan piket
d.
Bersama wakil kepala madrasah bertanggungjawab terhadap
keamanan dan ketertiban pelajaran
3.
Pada waktu istirahat dan pulang, guru piket dianjurkan
untuk berkeliling sambil mengawasi siswa
4.
Guru piket membantu kepala madrasah dalam segi edukatif
5.
Guru piket mengecek buku jurnal kelas dan
menandatanganinya
6.
Guru piket bersama kepala madrasah ikut memecahkan masalah
yang terjadi saat itu
E. HAL
LAIN-LAIN
- Setiap guru wajib menjadi suri tauladan yang baik bagi siswa
- Setiap persoalan dengan murid hendaknya ditempuh dengan musyawarah dan
edukatif
- Setiap guru wajib menjaga kode etik guru dan selalu meningkatkan
hubungan baik kedinasan atau kekeluargaan dan persaudaraan antar karyawan
dan kepala madrasah demi nama baik madrasah dan aparatnya
- Setiap guru putri, istri guru dan karyawan wajib aktif dalam
organisasi Nahdlatul Ulama beserta otonomnya
- Setiap guru wajib ikut memelihara peralatan sekolah
- Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini bilamana dipandang
perlu sewaktu-waktu kepala madrasah memberikan peraturan yang disampaikan
secara lisan atau tertulis dalam peraturan khusus tersendiri
Indramayu, 16 Juli 2018
Kepala .........................,
.......................................................
Post a Comment for "TATA TERTIB GURU"
Silahkan berkomentar dengan catatan :
Post a Comment- Gunakan kata-kata yang bijak sopan dan santun
- Dilarang SPAM, komentarlah yang berkualitas
- Komentar yang berbau sara, pornografi, kekerasan dilarang keras dan tidak di perbolehkan